Rabu 27 Jul 2022 12:53 WIB

Elon Musk Minta Persidangan Kasus Twitter Diundur

Sidang diminta mundur seminggu dari jadwal yang diajukan Twitter.

Bos Tesla Elon Musk mengalami gejala demam. Ia telah menjalani empat kali rapid antigen test dan hasil tes membuatnya mempertanyakan akurasi pengujian.
Foto: EPA
Bos Tesla Elon Musk mengalami gejala demam. Ia telah menjalani empat kali rapid antigen test dan hasil tes membuatnya mempertanyakan akurasi pengujian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Elon Musk mengajukan permintaan kepada Pengadilan untuk memundurkan jadwal sidangnya terkait kasus gugatan Twitter menjadi tanggal 17 Oktober 2022. Tanggal itu mundur satu minggu dari permintaan sang penggugat yaitu 10 Oktober 2022.

Melansir Reuters, Rabu (27/7/2022), Kuasa Hukum Elon Musk dalam surat tertulisnya meminta kepada Pengadilan agar hakim bisa memecahkan kebuntuan dan memungkinkan kasus itu bisa berjalan dengan segera. Sebelumnya diketahui bahwa Twitter menggugat Elon Musk karena CEO Tesla itu tidak memiliki kejelasan mengenai akuisisi perusahaannya yang seharusnya bernilai 44 miliar dolar AS itu.

Baca Juga

Hakim Kepala di Pengadilan Delaware Kathaleen McCormick memang sudah mengeluarkan perintah agar pengadilan mengatur sidang dimulai pada Oktober 2022. Sidang itu akan menjadi sidang yang besar terkait pembelian saham dalam beberapa tahun terakhir.

Namun ia memberikan kebebasan kepada pihak yang terkait untuk mengatur jadwal yang tepat.

Adapun titik awal masak ini karena Elon Musk meminta pembuktian Twitter terkait penanganan akun-akun palsu dan bodong. Namun pada prosesnya pihak Elon menyebut bahwa pembuktian yang dilakukan Twitter tidak menjawab dan telah melanggar perjanjian akuisisi dan memberikan peluang untuknya tidak melanjutkan transaksi.

Meski demikian Twitter tidak tinggal diam dan akhirnya membawa masalah ini ke meja hijau. Twitter belum memberikan komentar terkait permintaan Elon Musk untuk memundurkan jadwal sidang kasus akuisisi ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement