Kamis 28 Jul 2022 20:12 WIB

Kena Pungli Saat Urus STNK dan BPKB

Waktu pengurusan juga terlalu lama.

Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 2 Juni 2022 saya mengurus balik nama BPKB, STNK, ganti plat motor pindahan atas nama saya di Kabupaten Tangerang, Banten. Karena saya penduduk pindahan, saya diarahkan dan diantar ke Samsat Maja.

Singkat cerita, saya sudah urus balik nama STNK dan petugas yang membantu saya berkata STNK sudah bisa diambil sepekan kemudian. Di sini saya mulai bertanya-tanya karena saya diminta menyerahkan uang DP Rp 1,5 juta. Namun ketika saya meminta bukti pembayaran atau kwitansi, petugas tersebut tidak memberinya. Kata petugas tersebut, saya akan mendapatkan notifikasi kapan plat jadi via Whatsapp.

Tetapi sampai hari H yang dijanjikan saya tunggu atau sekitar tanggal 9 Juni 2022 tidak ada kabar. Saya akhirnya bolak balik ke Samsat Maja untuk mengambil STNK dan plat baru. Petugas tersebut mengaku lupa STNK serta plat diberi ke saya.

Akhirnya saya minta rincian dan diberi kertas coret-coretan ternyata total mengurus jasa STNK, plat, dan BPKB sekitar hampir Rp 700 ribu dan ada biaya tambahan yang menurut petugas tersebut untuk ongkos dia mengurus STNK, BPKB, dan plat nomor sebesar Rp 200 ribu. Artinya saya harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 900 ribu. Saya berkesimpulan terkena pungli Rp 200 ribu untuk jasa petugas yang bolak-balik STNK dan BPKB.

Petugas yang menangani perpanjangan tersebut mengklaim sudah mengatakan ke saya dengan bahasa Sunda ketika pertama kali bertemu. Namun saya tak paham dan berpikir jika dia sedang berbicara dengan orang lain. Ternyata pekerjaannya masih belum beres, plat yang diberikan ke saya salah dan petugasnya sampai hampiri rumah saya untuk minta tukar plat.

Setelah tukar plat, petugas setempat menjanjikan ke saya untuk antar BPKB ke rumah saya paling lambat tanggal 18 Juli 2022. Tapi sampai sepekan, BPKB saya tidak segera diantar. Praktis motor saya sebulan lebih seperti bodong.

Saya akhirnya baru mendapatkan BPKB setelah hampir 2 bulan dan itu pun saya yang harus ke Samsat Maja. Kepada Samsat Maja, Serang, Banten, tolong benahi birokrasi dan praktik pungli. Kalau perlu mutasi atau sanksi oknum tak bertanggung jawab. Kasihan orang-orang yang benar-benar butuh namun tak ada uang. Bisa diperas habis-habisan oleh oknum. Terima kasih.

PENGIRIM: Suliswati, Banten

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement