Mojokerto - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel papan reklame Domino's Pizza yang berada di Jalan Majapahit karena belum memiliki izin.
Kasi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing mengatakan, ada dua reklame yang disegel.
"Penertiban ini kami lakukan karena reklame tidak mengantongi izin penyelenggaraan reklame," kata Sihombing, Kamis (28/07/2022).
Ia menambahkan, dua reklame itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwali Mojokerto Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Mojokerto telah mengirim surat peringatan ke manajemen atau toko agar mengurus izin namun tidak diindahkan.
"Penyegelan hanya berlaku terhadap reklame, bukan tempat usaha. Jadi aktivitas gerai tetap boleh berjalan," ungkapnya.
Sihombing berharap, agar pihak manajemen segera mengurus izin dan diberi waktu selama 15 hari. Jika tidak diurus, maka dua papan reklame itu akan dibongkar secara paksa.
"Jatuh tempo 15 hari, jika Domino's tidak segera mengurus izin-izin sesuai SOP, maka satpol PP akan melaksanakan pembongkaran materi," pungkasnya.