REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menegaskan, sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk memaksakan murid untuk menggunakan atribut agama tertentu. Didik menyebut, aturan ini sudah tertulis dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
Dia mengatakan, Permendikbud tersebut mengatur bahwa tidak boleh ada pemaksaan menggunakan atribut agama tertentu di sekolah negeri. "Sesuai aturan pusat, di sekolah negeri untuk yang muslimah diperbolehkan menggunakan pakaian muslimah, dalam hal ini jilbab. Tidak memakai pun boleh, tidak boleh ada paksaan," kata Didik di Disdikpora DIY, Selasa (2/8/2022).
Didik menegaskan, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik dalam menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
Ia pun mengimbau kepada penyelenggara pendidikan, terutama yang diselenggarakan pemerintah atau sekolah negeri untuk lebih memperhatikan aturan yang sudah dikeluarkan. Didik menyebut, sekolah negeri harus merefleksikan kebhinekaan.
"Jadi tidak boleh memaksakan seseorang untuk menggunakan atribut keagamaan. Boleh memakai seragam muslimah, boleh memakai seragam reguler pada umumnya," ujar Didik.
Sebelumnya, salah satu siswi di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY diduga dipaksa menggunakan jilbab oleh pihak sekolah. Kejadian tersebut membuat siswi yang bersangkutan menjadi depresi.