REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mengingatkan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI agar dalam menjalankan fungsinya dapat mengacu kepada tiga unsur pembentukan Undang-Undang, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis.
"Dalam pembentukan undang-undang itu dilihat tiga unsur itu, filosofi, sosiologis dan yuridis. Filosofisnya tadi sudah disampaikan, dari mulai bagaimana sebuah kapal, terus ada nahkodanya, terus juga ada penumpangnya dan lain sebagainya. Sosiologisnya bagaimana hubungan dengan masyarakatnya dengan masyarakat adat, masyarakat Timur, masyarakat Barat, Sunda Jawa dan juga RAS tadi ya, dan juga yuridis bertahan nggak dengan konstitusi atau undang-undang lainnya," katanya, dalam siaran pers.
Hal itu diungkapkan usai menjadi keynote speaker dalam focus group discussion yang diselenggarakan oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI, dengan tema "Penguatan Kolaborasi Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dengan mitra strategis dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pelaksanaan undang-undang oleh DPR RI", Jakarta, Rabu, (3/8/2022).
Dengan adanya tema tersebut, Dimyati menilai bahwasannya tugas dari Puspanlak DPR RI sangat luas dan penting. Mengingat, DPR RI memegang kewenangan penuh pada pembuatan Undang-Undang dan itu menjadi salah satu fungsi dari DPR RI di bidang legislasi. Menurutnya, dengan tugas dan kewenangan yang penting dan luas ini Puspanlak DPR RI dapat melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang ke setiap Kementerian Lembaga.
"Kita bisa melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang di setiap Kementerian dan Lembaga, tadi saya kasih salah satu contoh adalah kementerian keuangan misalnya atau bisa juga nanti ke Kejaksaan Agung, atau ke Kepolisian, ke MA atau Kementerian hukum HAM, mereka melaksanakan gak undang-undang yang sudah diterapkan itu, misalnya masing-masing kan ada undang-undangnya, ada kesulitan enggak, ada persoalan nggak, ada permasalahan nggak, maka itu yang harus dicari yang dilihat oleh puspanlak, pusat pengawasan pelaksanaan undang-undang, supaya undang-undang itu Kaffah atau sempurna dilaksanakan dan kalau ada persoalan segera lakukan revisi ke DPR RI," tegasnya.
Selain melakukan pengawasan ke Kementerian Lembaga, Dimyati juga meminta juga jika ada persoalan yang ditemukan dan bertentangan dengan undang-undang, diharapkan hal itu juga dapat disampaikan resume dari Kementerian Lembaga kepada DPR RI sebagai bahan masukan bagi DPR RI. "Mudah-mudahan FGD ini Bisa ketemu (solusi dan jalannya), nanti teman-teman bisa tahu ketemu bagaimana dan apa hasil dari FGD Ini rekomendasinya apa," ucapnya.
Terkait dengan tema FGD tersebut yang berkaitan dengan kolaborasi, Dimyati juga mengingatkan bahwa kolaborasi adalah suatu keniscayaan dan merupakan hal yang sangat penting dalam era saat ini, mengingat kemampuan masing-masing individu berbeda, dan keahlian yang dimiliki pun berbeda, sehingga kolaborasi juga penting dilakukan dengan mengikuti teknologi dan dimulai dari kolaborasi internal, agar kolaborasi yang dibangun konstruktif dan dapat menghasilkan hal yang positif.
Dimyati juga mengingatkan, seluruh masukan-masukannya diatas merupakan salah satu cara agar hasil atau produk legislasi yang dihasilkan DPR RI tidak lagi terkena judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dirinya juga mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas Badan Keahlian dengan Setjen DPR RI beberapa tahun ini sangat baik dan diharapkan dapat terus dilanjutkan.
"Tadi sudah saya sampaikan antara BK dan DPR selama beberapa tahun ini sangat bagus sekali kolaborasi ini dan harus dilanjutkan," ujarnya.