Sabtu 06 Aug 2022 12:10 WIB

Akhir Damai di Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Sahnya UU TPKS seharusnya buat tidak ada lagi pelecehan seksual yang berakhir damai.

Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Pelecehan Seksual
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pelecehan Seksual

Oleh : Indira Rezkisari*

REPUBLIKA.CO.ID, Indonesia darurat kasus kekerasan seksual. Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual perempuan dan anak melonjak hampir 100 persen sepanjang 2021. LPSK menilai hal ini membuktikan bahwa Indonesia memang dalam kondisi darurat kekerasan seksual.

Menurut data LPSK, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual meningkat dalam kurun empat tahun terakhir. Pada 2018, terdapat 305 permohonan dan meningkat menjadi 359 pada 2019. Permohonan sempat turun pada 2020 dengan angka 245. Namun angka permohonan kembali melonjak tajam pada 2021 dengan angka 486 kasus permohonan.

Baca Juga

Miris? Tentunya. Tapi sebenarnya meningkatnya jumlah kasus menurut saya adalah bentuk makin pahamnya perempuan tentang kekerasan seksual. Sehingga mereka berani mengadu, meminta permohonan perlindungan dari lembaga berwenang seperti LPSK.

Masalah kekerasan seksual atau pelecehan seksual memang makin jadi sorotan sejak awareness tersebut muncul. Tapi meningkatnya kesadaran publik tak selalu diiringi dengan meningkatnya pula kesadaran lembaga berwenang untuk tidak bermain-main dengan perkara pelecehan seksual.