Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu pelaku wisata Labuan Bajo menyebut PT Flobamor memonopoli sektor pariwisata di Manggarai Barat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nusa Tenggara Timur atau NTT itu menjadi pengelola di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Nama perusahaan itu ramai dibicarakan setelah penetapan kenaikan harga tiket Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta. Dalam situs resminya, PT Flobamor menjalankan bisnis utama berupa jasa penyeberangan. Penetapan bidang usaha ini dilakukan dengan memperhatikan keputusan pemegang saham, anggaran dasar perseroan, dan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan bidang usaha jasa penyeberangan sebagai core business perseroan selain memenuhi unsur legalitas juga sejalan dengan kekuatan sumber daya perseroan, sumber daya administrasi , sumber daya manusia,” demikian tertulis dalam profil perusahaan di situs resminya.
PT Flobamor memiliki tiga unit kapal feri yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Rute yang dilayani adalah pertama Kupang-Ende yang menghubungkan Kota Kupang dengan ibu kota Kabupaten Ende, dengan KMP Sirung.
Kedua, Kupang-Rote dan Kupang-Lewoleba, sebagai penyeberangan komersil dengan KMP Ile Boleng. Dan ketiga, menghubungkan Provinsi NTT dan Maluku dengan KMP Pulau Sabu.
Bisnis lain dari BUMD itu adalah usaha potensial sesuai dengan peluang yang tersedia berjalan saat ini, yakni perdagangan sapi; beras dan jagung; aspal, additif perkerasan jalan (Soil Additif); serta potensi peluang usaha lain yang berdampak pada ekonomi kerakyatan.
Perusahaan yang berada di Jalan Teratai Nomor 5, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang itu memiliki akta pendirian dengan nomor 78 tertanggal 21 September 2010. Nama notarisnya di dalam akta tersebut adalah Silvester Joseph Mambaitfeto. Akta perubahannya memiliki nomor 34 tertanggal 25 September 2018 dengan nama notaris Serlina Sari Dewi Darmawan.
“Izin usahanya melalui Dinas Perhubungan Provinsi NTT dengan nomor DISHUB.550/005/2015. Dan masa berlaku selama perusahaan masih menjalankan usaha,” tertulis dalam situs web resminya.
Dar segi keuangan perusahaan, PT Flobamor memiliki total modal sebesar Rp 19.426.813.000. Dari total modal tersebut, 99,9 persen sahamnya dipegang oleh Pemerintah Provinsi NTT, dan 0,1 persen atau senilai Rp 20 juta yang dimiliki Koperasi Praja Mukti.
Perusahaan berlogo ombak itu dipimpin oleh beberapa orang yakni, Komisaris Utama Samuel Haning; Komisaris Hadi A Djawas; Direktur Utama Agustinus Z Bokotei; dan Direktur Operasional Abner E R Atauoah. Serta ada dua manager di bawah direktur operasional yaitu Manager Operasi dan Pengembangan Usaha, dan Manager Keuangan dan Administrasi.
Sebelumnya, penetapan harga tiket masuk ke Pulau Komodo sebelumya disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Tiket Rp 3,75 juta per orang tersebut digunakan untuk membiayai konservasi destinasi tersebut. Tarif itu mulai diluncurkan resmi pada 29 Juli mendatang dan berlaku efektif per 1 Agustus 2022.
Sandiaga menyatakan penetapan harga tiket itu sudah melibatkan sejumlah pemangku kebijakan seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai TN Komodo dan Pemerintah Provinsi NTT. Hal ini juga seiring dengan fokus pemerintah mengembangkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan untuk memberikan manfaat dari segi ekonomi maupun segi pelestarian lingkungan.
Dalam hal ini, pemerintah akan membatasi kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar maksimal 200 ribu orang per tahun. Sebelumnya, pengunjung di dua pulau konservasi itu mencapai 300-400 ribu orang per tahun.
Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di Taman Nasional Komodo Carolina Noge mengatakan biaya kontribusi Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta tersebut bisa dipakai oleh wisatawan berkali-kali selama setahun. Para turis bisa berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar serta perairan sekitarnya berkali-kali selama jangka waktu setahun setelah membayar biaya kontribusi konservasi ini.
Penetapan biaya masuk ini, menurut Carolina, telah melalui proses kajian daya dukung daya dan tampung berbasis jasa ekosistem. Rekomendasi kajian itu, salah satunya dengan menerapkan biaya konservasi bersamaan dengan pembatasan.
Ia menjelaskan harga tiket Pulau Komodo Rp 3,75 juta tersebut diperoleh dari hasil kajian bahwa biaya konservasi yang harus dibayarkan dalam rentang Rp 2,8-5,8 juta dengan pembatasan dari 219 ribu-290 ribu orang. "Maka kami memberikan angka bahwa 200 ribu (orang) dengan kompensasi Rp 3,75 juta per orang per tahun,” katanya.
Sumber: Tempo.co