Sabtu 06 Aug 2022 08:24 WIB

Tokopedia Pungut Biaya Rp1.000 Per Transaksi, Bikin Berat Konsumen dan Vendor?

Tokopedia terus berupaya meningkatkan kualitas pengalaman pengguna, salah satu caranya dengan menerapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Tokopedia
Tokopedia

Tokopedia resmi mengenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000 per transaksi untuk pembelian produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia. Biaya tambahan itu berlaku sejak 3 Agustus 2022.

Head of External Communications Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengonfirmasi penambahan biaya tersebut. Ia mengatakan biaya tambahan merupakan biaya jasa aplikasi guna meningkatkan kualitas layanan.

“Tokopedia terus berupaya meningkatkan kualitas pengalaman pengguna, salah satu caranya dengan menerapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 per 3 Agustus 2022,” kata Ekhel saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Tokopedia Gelar Promo Sambut HUT Ke-13, Ada Diskon Mulai dari Rp130 dan Cashback hingga Rp1,3 Juta

Namun, biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi. “Kecuali transaksi pembulatan emas, donasi, atau pulsa yang disertakan dalam pembelian produk fisik,” tambahnya.

Selain biaya aplikasi, Tokopedia juga memberlakukan “Biaya Layanan” sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi yang menggunakan metode pembayaran instan. Adapun metode pembayaran yang termasuk dalam kelompok itu adalah melalui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, Direct Debit Mandiri, dan OCTO Cash by CIMB Niaga.

Artinya, pelanggan yang melakukan transaksi dengan menggunakan metode pembayaran seperti yang disebutkan sebelumnya akan dikenakan biaya transaksi tambahan sebesar Rp2.000.

Akan tetapi, melalui laman resmi Tokopedia, disebutkan bahwa pengguna baru tidak dikenakan biaya layanan selama 30 hari sejak terdaftar sebagai pengguna Tokopedia. Namun, keuntungan ini hanya berlaku untuk tiga transaksi pertama dengan menggunakan metode pembayaran instan dalam kurun waktu 30 hari tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement