Ahad 07 Aug 2022 13:33 WIB

Bikin Kontenmu Sendiri, Plagiarisme Bisa Terjerat UU Hak Cipta

Membuat konten di media digital memang susah-susah gampang. Terkadang seorang content creator dihadapkan dengan masalah plagiarisme yang merugikan.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Bikin Kontenmu Sendiri, Plagiarisme Bisa Terjerat UU Hak Cipta
Bikin Kontenmu Sendiri, Plagiarisme Bisa Terjerat UU Hak Cipta

Masyarakat digital berkomunikasi dan berinteraksi di ruang tak terbatas dengan keberagaman kultural pengguna di dalamnya. Interaksi antarbudaya kemudian menciptakan standar etika baru, tempat di mana warganet berpartisipasi dan berkolaborasi.

"Ruang digital merupakan sarana berkreasi dan mengekspresikan karya seni," kata Dosen Ilmu Komunikasi Unitomo Surabaya Citra Rani Angga saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Rabu  (3/8/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.

Baca Juga: Penipuan Digital Makin Marak, Kenali Modusnya

Semua orang bahkan bisa mencoba menjadi influencer, selebgram, maupun content creator, YouTuber, dengan mengekspresikan karya melalui berbagai sarana di platform digital maupun media sosial. Namun saking tak terbatasnya ruang digital, etika dalam menghargai karya belumlah dipahami semua penggunanya. Justru yang terjadi menipisnya penghargaan pengguna media sosial terhadap karya orang lain.

"Masalah yang kerap muncul adalah pembajakan, boikot, bullying, dan hate speech," kata Citra. 

Lebih lanjut dia mengatakan, plagiarisme merupakan pembajakan karya orang lain dengan cara menduplikasi, menggandakan, menyalin, dan menyebarluaskan karya orang lain tanpa izin. Hasil dari salinan tersebut kemudian didistribusikan untuk kepentingan komersial. Tindakan ini merugikan pihak pembuat karya. 

Mengenai plagiarisme, sudah ada aturannya yakni melalui Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur tentang pembajakan UU No 28/2014 pasal 113 yang menyatakan bahwa penggunaan hak karya cipta tanpa izin dari pembuat karya bisa masuk dalam unsur pidana. Pasal 4 UU Hak Cipta juga menyebut bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. 

Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Baca Juga: Gunakan Platform Digital Sesuai Kebutuhan

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Madiun, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. 

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Ketua Komite Kampanye dan Publikasi Mafindo, Yuli Setiowati, Dosen Ilmu Komunikasi Unitomo Surabaya Citra Rani Angga, dan serta mengundang seorang Key Opinion Leader (KOL) Public Figure, Fanny Febriana. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Literasi Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement