Senin 08 Aug 2022 13:24 WIB

Mengapa Lampu Pesawat Diredupkan Sebelum Mendarat? Ini Penjelasan Pilot

Lampu kabin akan diredupkan saat menjelang pesawat mendarat.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Reiny Dwinanda
Kabin pesawat (Ilustrasi). Sesuai ketentuan penerbangan, lampu kabin akan diredupkan menjelang pesawat lepas landas dan mendarat.
Foto: dok app
Kabin pesawat (Ilustrasi). Sesuai ketentuan penerbangan, lampu kabin akan diredupkan menjelang pesawat lepas landas dan mendarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pilot bernama Patrick Smith mengungkapkan alasan mengapa lampu pesawat diredupkan saat mendarat. Penyebabnya bukan polusi cahaya di sekitar bandara yang selama ini diduga publik, namun demi alasan keamanan apabila terjadi keadaan darurat.

Smith mengatakan peredupan lampu dilakukan apabila pesawat mendarat di malam hari atau saat kondisi gelap. Penulis Cockpit Confidential tersebut menjelaskan lampu yang redup diharap membuat penumpang siap bertindak jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga

"Peredupan lampu memungkinkan mata untuk menyesuaikan terlebih dahulu dengan kegelapan, sehingga Anda tidak tiba-tiba dibutakan jika sesuatu terjadi dan listrik padam, dan Anda bisa berlari ke pintu dalam kegelapan atau asap," ungkap Smith, dikutip dari laman The Sun, Senin (8/8/2022).

Penelitian telah menemukan seseorang butuh waktu 10 menit untuk sepenuhnya menyesuaikan diri dengan ruangan gelap. Suasana kabin dengan cahaya redup akan mempercepatnya. Seorang pramugari bernama Colin Law mendukung hasil riset tersebut.

Law menyampaikan, mata manusia membutuhkan lima hingga 10 menit untuk beradaptasi dari lingkungan yang terang ke lingkungan yang gelap. "Untuk mengatasi masalah ini, lampu kabin harus diredupkan atau dimatikan saat take off malam hari," ujar Law.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement