Kamis 11 Aug 2022 13:31 WIB

Kapan Harus Menghindari Kopi? Ini Kata Ahli Gizi

Kopi tak selamanya baik untuk diminum.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Kopi (ilustrasi). Baik atau tidaknya kopi bagi kesehatan seseorang bergantung pada kondisi metabolismenya.
Foto: Pixabay
Kopi (ilustrasi). Baik atau tidaknya kopi bagi kesehatan seseorang bergantung pada kondisi metabolismenya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bagi sebagian orang, melewati pagi tanpa secangkir kopi panas rasanya kurang afdal. Namun, walaupun Anda sangat menyukainya, perlu dipahami bahwa minuman tersebut tak selamanya baik dikonsumsi.

Jadi, apakah kopi baik untuk Anda? Ahli gizi dari India, Simrun Chopra, menjelaskan bahwa baik atau tidaknya kopi bagi kesehatan seseorang bergantung pada kondisi metabolismenya. Jika Anda tidak bisa tidur setelah minum kopi, itu menunjukkan bahwa metabolisme Anda lambat.

Baca Juga

"Karena itu saya sarankan hindari minum kopi setelah pukul tiga sore, dan batasi asupan kopi dalam sehari," kata Chopra, seperti dilansir Indian Express, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, kopi juga sebaiknya dihindari bagi ibu hamil atau menyusui. Chopra meminta ibu hamil dan menyusui untuk mengonsultasikan kepada dokter tentang berapa batas aman konsumsi kopi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement