Jumat 12 Aug 2022 23:31 WIB

Awas! Jaga Etika di Dunia Digital agar Tidak Terjerat UU ITE

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat membuat seseorang menjalani proses hukum seperti ketika melukai orang lain di dunia nyata.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Etika Digital (Unsplash/Parker Byrd)
Etika Digital (Unsplash/Parker Byrd)

Etika tidak bisa lepas dari kehidupan manusia sehingga apa yang dilakukan di dunia nyata dan digital harus sama. Setiap individu harus memikirkan dampaknya sebelum melakukan posting-an di media sosial.

Kebebasan berekspresi membuat individu melupakan etika bermedia digital. Netizen kerap berkomentar sesuka hati sehingga menyakiti orang lain. Padahal, aturan di dunia digital tidak berbeda dengan dunia nyata.

Baca Juga: Etika Digital Bisa Buat Netizen Kuasai Media Sosial, Simak!

Sekarang ini, masyarakat juga harus hat-hati berperilaku di dunia digital karena adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan ini dapat membuat seseorang menjalani proses hukum seperti ketika melukai orang lain di dunia nyata.

"Kita perlu tahu konten-konten yang dilarang Kominfo dan berisiko terjerat UU ITE agar waspada dalam membuat konten maupun tidak menyebarkan jika menemukannya," kata Komite Kampanye dan Publikasi Mafindo, Google Trainer, CEO of Rempah Karsa, Puji F. Susanti, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa (9/8/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

UU ITE, dia melanjutkan, melarang penyebaran 12 jenis konten negatif di dunia digital. Melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan hingga menimbulkan kerugian, hingga penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Konten-konten tersebut masih banyak tersebar di media sosial.

Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna dengan 170 juta penggunanya menggunakan media sosial. Dapat dikatakan pengguna internet mencapai 61.8% dari total populasi Indonesia.

Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital: Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital, antara lain Komite Kampanye dan Publikasi Mafindo, Google Trainer, CEO of Rempah Karsa, Puji F. Susanti; Dosen STIKOSA AWS, Bendahara RTIK Surabaya, E. Rizky Wulandari, S.Sos, M.I.Kom; serta Relawan TIK, Founder Akademi Digital Advisor, Alamsurya Kubara Endriharto, MM.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital 2022 hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi, bisa klik ke Instagram @siberkreasi dan @literasidigitalkominfo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement