Jumat 12 Aug 2022 23:31 WIB

Hadapi Sanksi Ekonomi, Iran Gunakan Cara Baru Transaksi Internasional dengan Kripto

Kementerian Perdagangan Iran telah mengeluarkan 30 lisensi operasi kepada penambang cryptocurrency di Iran. Selengkapnya klik di sini.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Kripto (Unsplash/Kanchanara)
Kripto (Unsplash/Kanchanara)

Iran telah melakukan pesanan impor internasional pertamanya dengan menggunakan cryptocurrency senilai US$10 juta. Penggunaan kripto sebagai alat tukar untuk kesepakatan perdagangan internasional ini terjadi akibat sanksi ekonomi sehingga memaksa negara itu untuk melakukan perubahan Undang-undang sehingga menjadikan cryptocurrency untuk mendanai impor.

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (11/8/2022), pihak Iran tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan mata uang kripto apa yang digunakan maupun barang apa yang diimpor dalam transaksi internasional tersebut.

Pada Juni 2021, Kementerian Perdagangan Iran telah mengeluarkan 30 lisensi operasi kepada penambang cryptocurrency di Iran untuk menjual hasil penambangannya ke Bank Sentral Iran yang kemudian digunakan oleh Iran untuk membayar impor.

Baca Juga: Laporan Indeks Harga Konsumen AS Turun, Investor Kripto Bersorak

Pembayaran impor pertama yang dilakukan Iran menggunakan kripto ini akan menjadi awal baru membuka tren adopsi kripto dalam transaksi internasional Iran. Rencananya, Iran akan meluaskan penggunaan pembayaran kripto dalam jangkauan yang lebih luas lagi.

“Pada akhir September, penggunaan cryptocurrency dan kontrak pintar akan digunakan secara luas dalam perdagangan luar negeri dengan negara-negara target,” ungkap Alireza Peyman-Pak selaku Wakil Menteri Perindustrian, Pertambangan, dan Perdagangan Iran.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement