Selasa 23 Aug 2022 18:35 WIB

MAKI Sebut Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa PTN Harus Dihapus

OTT rektor Unila dinilai jadi momentum pemerintah hapus jalur mandiri PTN.

Rep: Flori Sidebang, Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka berjalan untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) semestinya dilakukan melalui jalur prestasi maupun ujian seleksi. Oleh karena itu, menurut dia, penerimaan jalur mandiri harus dihapuskan.

Hal ini Boyamin sampaikan saat menanggapi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dan beberapa pihak lainnya pada Sabtu (20/8/2022). Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila melalui jalur mandiri.

Baca Juga

"Jalur (penerimaan mahasiswa baru) perguruan tinggi negeri harusnya ya tidak ada model begitu. Mestinya ya tetap melalui jalur ujian penuh atau jalur prestasi. Itu saja, jalur tunggal itu, enggak ada jalur mandiri. Jadi harus dihapuskan jalur mandiri itu," kata Boyamin saat dihubungi Republika, Selasa (23/8/2022).

Boyamin mencontohkan, jika kapasitas suatu kampus hanya mampu menyediakan enam kelas, maka satu kelas membuka penerimaan mahasiswa melalui jalur prestasi. Sedangkan, lima kelas lainnya lewat jalur ujian penuh.

"Enggak ada lagi kemudian yang ujian empat kelas, yang satu kelas lagi mandiri misalnya, terus satu lagi prestasi. (Jalur) mandirinya harus dihapus. Kalau kemampuannya 10 kelas ya semuanya hanya pakai jalur prestasi dan jalur ujian penuh. Enggak ada jalur kuota-kuota yang lain," jelas dia.

"Karena apa ya? Agak aneh kemudian ketika ini perguruan tinggi negeri kemudian ada jalur mandiri. Itu saja sudah aneh terus terang saja dan itu menjadikan suatu beban," imbuhnya.

Ia menilai, jalur mandiri ini pun nantinya bisa menimbulkan sesuatu yang mengganjal bagi masing-masing pihak. Sebab, jelas dia, jalur tersebut dapat menjadi seperti jalur diskriminasi bagi calon mahasiswa.

"Karena ini seperti jalur diskriminasi. 'Oh, lu jalur ujian penuh, gw jalur mandiri', seakan-akan dia lebih kaya ya bisa saja menjadi kelas yang berbeda misalnya gitu. Atau sebaliknya, diperolok olok, 'ah lu masuknya ke sini kan jalur mandiri, pasti nyogok lu'. Jadi ya, maka harus dihapuskan saja jalur mandiri itu. Itu satu satunya cara," ungkap Boyamin.

Meski demikian, dia menjelaskan, jika jalur mandiri masih tetap ingin dipertahankan, maka sistem seleksinya harus betul-betul diawasi. Misalnya, kata Boyamin, calon mahasiswa yang menempuh jalur mandiri harus dinyatakan lulus ujian terlebih dahulu, kemudian ditanyakan apakah sanggup atau tidak membayar biaya tertentu yang sudah dipatok.

"Kalau masih dipertahankan ya berarti harus ada satu kesatuan. Lulus dulu gitu, sistemnya diawasi betul, sistem ujiannya lulus dulu baru kemudian dia sanggup atau tidak untuk membayar misalnya. Dengan dipatok, enggak ada kemudian berapa sanggup bayarnya," tutur Boyamin.

"Misalnya jalur mandiri 50 juta atau 100 juta sekalian enggak apa apa gitu. Dipatok 100 juta, sudah. Tinggal nanti ambil ranking 1 sampai 40 misalkan untuk satu kelas, ya sudah itu saja caranya. Enggak ada kemudian berani bayar berapa, masuk. Kalau enggak berani bayar tinggi, enggak masuk. Itu enggak boleh lagi," imbuhnya.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Tiga tersangka, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan berjalannya proses investigasi internal terhadap kasus dugaan korupsi rektor Universitas Negeri Lampung (Unila). Di samping itu, pihaknya juga akan mulai menginvestigasi sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di luar Unila agar kejadian seperti itu tak lagi terjadi.

"Ke depannya tentunya kami juga akan mulai menginvestigasi di luar Unila. Bagaimana cara-cara sistemik yang bisa kita lakukan nanti ke depannya untuk lebih mengeliminasi atau meminimalisir kejadian-kejadian seperti ini. Ini sangat mengecewakan," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Nadiem menyampaikan, Kemendikbudristek sudah mengambil tindakan tegas dan langkah nyata untuk memastikan semua proses hukum berjalan. Pihaknya juga melakukan proses investigasi internal di Unila. Untuk memastikan dalam porses tersebut tidak ada konflik kepentingan, pihaknya juga sudah mengambil langkah pengisian pelaksana tugas (plt) rektor Unila yang berasal dari pejabat Kemendikbudristek.

"Itulah alasan mengapa kita langsung memilih plt rektor, yaitu salah satu direktur dari Kemendikbudristek agar objektivitas dan kebenaran yang menang di akhir dan tidak ada konflik kepentingan dalam menangani kasus tersebut," kata dia.

 

photo
Ilustrasi Kampanye di Kampus - (mgrol100)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement