Jumat 26 Aug 2022 08:26 WIB

Pertama di Jakarta! Kawasan Kuliner Halal Segera Hadir di Matraman

Kawasan ini akan menjadi destinasi wisata kuliner halal pertama di Jakarta

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ilustrasi Makanan Halal
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Makanan Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amiz Zakat Nasional atau Baznas (Bazis) DKI Jakarta, akan segera menghadirkan kawasan halal di daerah matraman, Jakarta Pusat. Lokasi tepatnya di dekat Masjid Matraman yang penuh sejarah.

Ketua Bazis SKI Jakarta Dr. H. Ahmad Abubakar menyampaikan, kawasan ini akan menjadi destinasi wisata kuliner halal pertama di Kota Jakarta. Nantinya, akan melibatkan 42 UMKM.

"Pelibatan UMKM ini penting, karena akan memberikan dampak positif dalam membangun perekonomian masyarakat. Kawasan kuliner halal ini diharapkan akan menjadi daya tarik warga untuk berkunjung, karena menyajikan makanan dan minuman yang halal," lanjut dia dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (26/8).

Dalam rangka persiapan menjadi kawasan halal, seluruh UMKM yang akan menawarkan produknya di area tersebut, dikatakan telah mendapatkan bimbingan teknis sertifikasi halal yang diberikan oleh LPPOM MUI DKI Jakarta.

Direktur LPPOM MUI Jakarta, Drg. Deden Edi, menyatakan, kegiatan pelatihan atau BIMTEK sertifikasi halal ini tujuannya untuk membimbing dan membina para UMKM. Salah satunya, agar mereka dapat mengikuti regulasi sehubungan dengan kehalalan produk yang dipasarkan.

"Di samping tujuannya membuat kawasan halal, penerapan sertifikat halal ini adalah dalam rangka memenuhi UU no 33 tahun 2014, makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI DKI Jakarta. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement