Selasa 30 Aug 2022 14:09 WIB

Permendikbudristek Seleksi Masuk PTN Diklaim Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Saat ini Permendikbudristek PTN masih dalam tahap harmonisasi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Nizam
Foto: Tangkapan layar
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Nizam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan Rencana Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) tentang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Permendikbudristek itu diklaim akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seleksi masuk PTN.

"Betul (akan menggantikan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada PTN)," tutur Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, kepada Republika.co.id, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Nizam tidak merinci poin-poin apa saja yang akan diubah atau ditambahkan lewat Rencana Permendikbudristek baru yang kini tengah dalam proses harmonisasi itu. Dia hanya menyampaikan, rencana Permendikbudristek tersebut akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seleksi masuk PTN ke depannya.

"Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seleksi. Rencana Permendikbudristek itu sedang dalam proses harmonisasi, belum dapat saya sampaikan. Silakan ditunggu dalam waktu dekat akan di-launching," kata dia.

Penyusunan Permendikbudristek tentang Seleksi Masuk PTN, termasuk untuk jalur mandiri, sudah disampaikan Nizam pada Senin (29/8/2022) lalu. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut kasus operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila). Dalam prosesnya, Kemendikbudristek akan memasukkan rekomendasi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK memberikan masukan-masukan penyempurnaan rencana Permendikbudristek tersebut. Masukan-masukan perbaikan tersebut sudah kita masukkan dalam rencana Permendikbudristek. Silakan ditunggu saja terbitnya rencana Permendikbudristek baru tersebut," jelas Nizam.

Nizam juga mengaku, Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan deputi pencegahan KPK terkait kasus yang terjadi pada jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di Unila. Menurut dia, KPK memahami masih perlunya jalur mandiri yang menjadi amanah Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Pada kesempatan itu KPK memberikan saran terkait pengaturan untuk meningkatkan integritas dan transparansi PMB jalur mandiri.

"Kasus Unila lebih karena ulah oknum. Namun demikian KPK memberikan saran-saran pengaturan untuk meningkatkan integritas dan transparansi PMB jalur mandiri. Kementerian (sendiri) juga akan melakukan review atas pelaksanaan jalur mandiri yang sudah berjalan selama ini," jelas Nizam.

Sebelumnya, KPK menggelar rapat koordinasi secara daring dengan jajaran Kemendikbudristek, Jumat (26/8/2022). Rapat itu membahas perbaikan dalam proses PMB melalui jalur mandiri. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, pihaknya memberikan empat rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement