Rabu 31 Aug 2022 12:23 WIB

Nadiem Sebut UU Sisdiknas Lama Diskriminatif Terhadap Guru PAUD

RUU Sisdiknas mengubah wajib belajar menjadi 13 tahun, mencakup prasekolah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, saat berbicara di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Pendidikan (LP) Ma
Foto: istimewa/doc humas
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, saat berbicara di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Pendidikan (LP) Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) lama cenderung diskriminatif terhadap pendidikan anak usia dini (PAUD). Hal itu berimbas pada terhambatnya peningkatan kualitas satuan pendidikan PAUD dan mutu pembelajaran yang diterima oleh anak-anak.

Nadiem menilai, dalam UU yang lama, PAUD tidak masuk dalam kategori pendidikan formal. Sebagai konsekuensinya, anggaran pemerintah untuk satuan pendidikan PAUD jauh lebih rendah dibandingkan jenjang lainnya.

Baca Juga

"Hal ini tentunya menghambat peningkatan kualitas satuan pendidikan PAUD dan berimbas pada mutu pembelajaran yang diterima anak-anak kita," ujar Nadiem dalam acara Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) di area Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Karena itu, selain melakukan terobosan dengan Merdeka Belajar, pemerintah saat ini tengah mengajukan Rancangan UU (RUU) Sisdiknas untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. Dimana salah satu fokusnya adalah peningkatan akses dan kualitas PAUD.

Dalam RUU itu, kata Nadiem, pemerintah mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya sembilan tahun menjadi 13 tahun. "Dalam RUU ini kami mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya sembilan tahun menjadi 13 tahun, yang mencakup pra sekolah non formal," tegas Nadiem.

Selain itu, dia juga melihat UU Sisdiknas yang lama cukup diskriminatif terhadap para pendidik PAUD. Maka dari itu, dalam RUU Sisdiknas pemerintah memasukan pendidik di satuan pendidikan non formal, kesetaraan, dan pesantren ke dalam kategori pendidik. Dengan demikian, para guru di satuan-satuan pendidikan tersebut ke depan akan diakui sebagai guru.

"Mengingat pentingnya kehadiran RUU Sisdiknas ini dalam upaya kita bersama mentransformasi sistem pendidikan di Indonesia, kita harus bergerak dan berjuang bersama untuk menyukseskan rencana ini," kata dia.

Terkait terobosan Merdeka Belajar, pihaknya berfokus pada peningkatan kualitas pengelolaan PAUD. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan PAUD dan pendidikan kesetaraan. Lewat kebijakan itu, besaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kini disesuaikan dengan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

"BOP PAUD juga disalurkan langsung ke satuan pendidikan dan bisa dimanfaatkan secara jauh lebih fleksibel," terang dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement