Jumat 02 Sep 2022 21:09 WIB

Skema Pensiun PNS Direncanakan Diubah, Federasi Guru Keberatan

Pemerintah menilai skema pensiun PNS pay as you go saat ini memberatkan APBN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Seorang guru saat membimbing siswanya (ilustrasi).
Foto: Antara/Anang Budiono
Seorang guru saat membimbing siswanya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberi tanggapannya terkait rencana pemerintah yang ingin mengubah skema pembayaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari selama ini pay as you go menjadi fully funded. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, jika skema dana pensiun diubah akan memberatkan PNS pada umumnya, termasuk PNS guru.

"Kalau melihat skema ini, memang ini ke depan memberatkan PNS pada umumnya, begitu juga guru. Karena bisa dikatakan PNS guru tidak semuanya penghasilannya itu baik," kata Heru ketika dihubungi Republika, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

Heru menjelaskan, dengan skema pay as you go yang diberlakukan selama ini dana pensiun diambil dari persentase 4,75 persen dari gaji pokok plus tunjangan istri dan anak ditambah alokasi APBN untuk mendapat dana pensiun layak. Namun, ketika pemerintah ingin mengubah menjadi skema fully funded, maka persentase dikalikan dengan perolehan keseluruhan pendapatan atau take home pay PNS, tanpa alokasi tambahan dari APBN.

Namun, Heru mengingatkan, perolehan pendapatan PNS berbeda tiap daerah maupun golongan. Sehingga, jika menggunakan skema ini, perolehan dana pensiun PNS akan berbeda.

"Kembali lagi PNS di Indonesia itu kan bervariasi, misal PNS guru DKI dapat tunjangan profesi guru, dapat TKD tapi kalau yang di Bangka atau misalnya di Blora dapat juga tetapi jumlahnya tidak besar, jika menggunakan skema fully funded maka yang dana pensiusn pun tidak sebesar yang DKI," ujar Heru.

Karena itu, kata Heru, jika menganut prinsip keadilan maka skema pay as you go dinilai paling tepat untuk dana pensiun PNS. Namun demikian, Heru memahami jika skema ini dipertahankan akan membebankan anggaran APBN.

Sementara, perubahan skema fully funded, menurutnya orientasinya menjadikan PNS sebagai pekerja profesional sehingga tuntutan gaji akan lebih tinggi.

"Kalau melihat pola selama ini, memang pola selama ini memberi keadilan ketika di akhir saat pensiun tetapi kalau dengan fully funded ini orientasi arahannya profesional tinggi dengan juga gaji lebih tinggi, seperti pegawai swasta, jadi keadilan dan perlindungan ya skema pay as you go," kata dia.

Namun, Heru menilai bisa saja dibuat jalan tengah dengan kombinasi yakni skema fully funded. Tetapi, negara tetap mensubsidi dana pensiun PNS dengan besaran lebih rendah.

"Jadi tidak terlalu membebani, jadi satu sisi APBN tertekan tapi tidak terlalu memberatkan dan masih ditunjang dari take home pay para pegawainya," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement