Senin 05 Sep 2022 13:55 WIB

UNG Sanksi Mahasiswa yang Diduga Ucapkan Kata tidak Pantas ke Presiden

Mahasiswa itu sempat diamankan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan.

Red: Ratna Puspita
Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memberikan sanksi bersyarat kepada salah seorang mahasiswa yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: www.ung.ac.id
Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memberikan sanksi bersyarat kepada salah seorang mahasiswa yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memberikan sanksi bersyarat kepada salah seorang mahasiswanya, yaitu Yunus Pasau. Ia diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rektor UNG Eduart Wolok mengatakan, sanksi bersyarat tersebut berupa skorsing kegiatan kuliah selama satu semester, atau mengerjakan penugasan khusus yaitu membuat empat tulisan ilmiah. 

Baca Juga

Eduart menjelaskan, sanksi administratif dan edukatif diberikan kepada Yunus diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan. 

"Ini tidak mudah karena di sisi lain memang kita harus mengambil sanksi yang bersifat memberikan efek jera, tapi di sisi lain harus memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," kata Eduart bersama Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika pada konferensi pers di Rektorat UNG, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin (5/9/2022).