Senin 05 Sep 2022 13:55 WIB

UNG Sanksi Mahasiswa yang Diduga Ucapkan Kata tidak Pantas ke Presiden

Mahasiswa itu sempat diamankan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan.

Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memberikan sanksi bersyarat kepada salah seorang mahasiswa yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: www.ung.ac.id
Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memberikan sanksi bersyarat kepada salah seorang mahasiswa yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memberikan sanksi bersyarat kepada salah seorang mahasiswanya, yaitu Yunus Pasau. Ia diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rektor UNG Eduart Wolok mengatakan, sanksi bersyarat tersebut berupa skorsing kegiatan kuliah selama satu semester, atau mengerjakan penugasan khusus yaitu membuat empat tulisan ilmiah. 

Baca Juga

Eduart menjelaskan, sanksi administratif dan edukatif diberikan kepada Yunus diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan. 

"Ini tidak mudah karena di sisi lain memang kita harus mengambil sanksi yang bersifat memberikan efek jera, tapi di sisi lain harus memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," kata Eduart bersama Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika pada konferensi pers di Rektorat UNG, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin (5/9/2022).

Ia mengungkapkan, Yunus sudah mengakui bahwa kata yang dia lontarkan saat orasi aksi unjuk rasa pada hari Jumat (2/9/2022) lalu merupakan spontanitas. Rektor mengatakan, Yunus Pasau telah melakukan permintaan maaf secara terbuka, baik kepada Presiden, keluarga, masyarakat Indonesia, maupun UNG.

Sebelumnya, video orasi Yunus Pasau viral di berbagai platform media sosial saat berorasi pada aksi unjuk rasa. Setelah itu, Yunus diperiksa oleh Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan terkait hal itu.

Helmy Santika mengatakan, Yunus diperiksa usai beredarnya potongan video saat berorasi pada aksi unjuk rasa pada Jumat (2/9/2022). "Atas peristiwa ini, kami dari Polda Gorontalo sudah merespons cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan," ucap dia.

Tindakan kepolisian didukung oleh pihak kampus dan Badan Eksekutif Mahasiswa dan rekannya mendampingi saat Yunus diperiksa di Polda Gorontalo. Menurut Helmy, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo juga mencegah dan mengamankan Yunus dari kemungkinan terjadi persekusi verbal.

"Status mahasiswa ini adalah sebagai saksi, kami pun disini di Polda Gorontalo tidak ingin menghambat cita-cita dari yang bersangkutan dan merusak masa depannya," beber dia.

Sehingga, pola pendekatan yang dilakukan adalah soft approach, diberi nasihat bahwa unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di muka umum boleh dilakukan, tapi tetap harus mentaati norma dan etika kesopanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement