Senin 05 Sep 2022 18:21 WIB

PB PGRI: Niat Baik Saja tak Cukup untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru

PB PGRI ingin ayat tentang tunjangan profesi guru dan dosen dikembalikan ke UU.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Niat baik terhadap peningkatan kesejahteraan guru lewat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saja tidak cukup.
Niat baik terhadap peningkatan kesejahteraan guru lewat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saja tidak cukup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Litbang Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sumardiansyah mengatakan, niat baik terhadap peningkatan kesejahteraan guru lewat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saja tidak cukup. Ia menilai, pasal tentang hal tersebut perlu dituliskan dalam batang tubuh perundang-undangan agar dapat mengikat secara norma hukum.

"Niat baik saja tidak cukup. Melainkan perlu dituliskan dalam batang tubuh perundang-undangan agar mengikat secara norma hukum," kata Sumardiansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, tunjangan profesi harga mati bagi PB PGRI. Tunjangan tersebut berupa tunjangan bagi guru, tunjangan bagi dosen, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil dan 3T, serta tunjangan kehormatan bagi guru besar. 

PB PGRI ingin ayat tentang tunjangan profesi guru dan dosen dikembalikan ke dalam peraturan perundang-undangan. "Kembalikan ayat tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, dan juga tunjangan kehormatan. Kalau kita kutip pada draft versi bulan April, pasal 127 ayat 10," jelas dia.

Bahkan, kata dia, lebih baik lagi apabila memberikan guru kesejahteraan di atas minimal dan kemaslahatan tambahan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 14-20 untuk guru dan pasal 51-60 untuk dosen. Itu dapat diberlakukan agar guru lebih sejahtera.

"Kalau mau lebih baik lagi, agar guru lebih sejahtera tidak kembali ke zaman Oemar Bakrie, berikan guru kesejahteraan di atas minimal dan kemaslahatan tambahan sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 pasal 14-20 untuk guru dan pasal 51-60 untuk dosen," terang Sumardiansyah.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan, PB PGRI merupakan organisasi profesi guru pertama dan tertua di Indonesia. Karena itu, PB PGRI wajib dilibatkan dalam berbagai pembahasan kebijakan pendidikan, termasuk pembahasan RUU Sisdiknas. Dia mengatakan, pihaknya memahami UU Sisdiknas perlu untuk diperbaiki dan melihatnya sebagai upaya memajukan dunia pendidikan.

"Namun catatan-catatan kritis juga harus diakomodir dan harus diperbaiki. Lalu pembentukan tim gabungan atau Pokja Nasional RUU Sisdiknas dari berbagai unsur organisasi maupun kepakaran perlu dibangun agar tidak terjadi polemik di masyarakat," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement