REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Angka pernikahan dini di Indonesia semakin hari terus meningkat jumlahnya. Hal ini tidak sejalan dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang melarang terjadinya pernikahan di bawah umur.
Kepala Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo mengatakan, pernikahan dini memiliki sejumlah risiko kesehatan, terutama bagi kaum perempuan yang kelak mengandung dan melahirkan. Secara anatomi, tulang remaja masih terus tumbuh hingga usia 20 tahun.
Namun, karena adanya pernikahan dini dan hamil di usia 16-18 tahun membuat pertumbuhan tulang berhenti sehingga tulang remaja perempuan tersebut keropos atau osteoporosis. Jika perempuan perempuan yang hamilnya terlalu muda tulangnya tidak kuat dan cenderung pendek dan kemudian keropos dan juga tentu bayinya tidak sehat atau stunting.
"Nah ini jangan hamil di usia yang terlalu muda karena pertumbuhan masih terjadi, bayi yang di dalamnya mengambil kalsium ibunya,” kata Hasto dalam keterangan, Rabu (7/9/2022).