REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan, perubahan aturan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) akan mulai dilaksanakan untuk proses seleksi mahasiswa baru PTN pada 2023. Peraturan mengenai perubahan aturan seleksi masuk PTN itu tertuang pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
"Perubahan aturan seleksi masuk PTN ini mulai dilaksanakan untuk proses seleksi mahasiswa baru PTN pada tahun 2023 mendatang," ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, transformasi seleksi masuk PTN yang diumumkan secara resmi oleh Mendikbudristek pada 7 September 2022 telah diundangkan dan mulai resmi berlaku pada 5 September 2022. Transformasi tersebut dilakukan melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.
Kemendikbudristek baru saja meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk PTN. Transformasi itu dilakukan dengan tujuan menyelaraskan pembelajaran di jenjang pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi.
"Transformasi seleksi PTN bertujuan untuk menyelaraskan pembelajaran di jenjang pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi. Selain itu, kebijakan ini juga bermaksud untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada peserta didik terutama yang memiliki latar belakang kesulitan ekonomi," ujar Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22, Rabu (7/9/2022).
Transformasi seleksi masuk PTN tersebut dilakukan terhadap tiga jalur yang sudah ada selama ini, yakni Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN), dan seleksi masuk PTN jalur mandiri. Kini, SNMPTN disebut sebagai seleksi nasional berdasarkan prestasi, SBMPTN disebut sebagai seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi masuk PTN jalur mandiri menjadi seleksi secara mandiri oleh PTN.