Rabu 07 Sep 2022 20:16 WIB

Siswa Menjerit Nadiem Ubah Aturan Masuk PTN, Begini Analisis Mereka

Para siswa khawatir karena menjadi angkatan percobaan aturan baru tersebut.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ilham Tirta
Para siswa/siswi kelas akhir mempersiapkan diri masuk perguruan tinggi (ilustrasi).
Foto: Humas RSJ Lampung
Para siswa/siswi kelas akhir mempersiapkan diri masuk perguruan tinggi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan transformasi baru seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui Merdeka Belajar episode 22. Perubahan aturan PTN membuat publik protes di jagat maya.

Salah satu poin yang dikeluhkan adalah ujian jalur Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) yang hanya mengandalkan Tes Potensi Skolastik (TPS), menghapus Tes Kemampuan Akademik (TKA). Di Twitter, UTBK menjadi trending topic dengan 33,5 ribu cuitan.

Baca Juga

“Ya Allah takut banget SBM cuma pakai TPS. Pasti sangainnya semakin banyak,” ujar @i_luvsky.

Protes warganet juga datang di akun Instagram Nadiem. Salah satu postingan Nadiem sudah dibanjiri komentar sebanyak 555. “Padahal saya cinta sejarah dan seluruh mata pelajaran TKA. Meskipun capek belajar, saya cinta TKA,” tulis @ditallestari.

Salah seorang siswa SMA di Kota Bandung, Jawa Barat, Kei (17 tahun) mengaku terkejut dan panik atas perubahan jalur masuk PTN. “Panik dan kaget banget. Trauma saya menjadi angkatan percobaan,” kata Kei saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (7/9/2022).

Meskipun nantinya materi ujian lebih sedikit, Kei menilai aturan baru ini mempunyai lebih banyak kontra. Sebab, bisa jadi soal TPS akan dibuat lebih rumit dan saingannya semakin banyak.

“Walaupun ada positifnya, tetapi saya merasakan lebih banyak negatifnya. Soal ujian bisa jadi lebih rumit, saingan lebih banyak,” kata dia.

Sementara itu, Jea (17 tahun), siswa SMA asal Purbalingga, Jawa Tengah, mengatakan, sebenarnya tujuan Nadiem bagus untuk meringankan orang tua dari biaya bimbingan belajar. Namun, alangkah baiknya apabila aturan tersebut diumumkan lebih awal.

“Walaupun ini masih terhitung 200-an hari menuju UTBK, tetapi ada siswa yang sudah rela nabung demi membayar bimbel dan beli buku UTBK. Saya rela enggak jajan demi bisa beli buku, tapi malah ujungnya enggak dipakai bukunya, kecewa,” ujarnya.

Jea menyayangkan ketiadaan TKA dalam ujian SBMPTN. Sebab, Jea sudah menyukai fisika dan kimia yang merupakan mata pelajaran inti. “Saya pribadi sudah suka banget sama kimia dan fisika, jadi kondisi sekarang kayak ditinggal pas lagi sayang-sayangnya,” katanya.

Selain itu, Jea juga menilai nantinya bakal terjadi kekacauan. Misal, banyaknya siswa yang lintas jurusan. “Baiknya jadi enggak terlalu banyak pengeluaran dan materi yang dikuasai. Tapi, buruknya bisa kacau. Ada anak teknik dari IPS ada anak manajemen dari IPA. Banyak juga nanti orang yang gabut atau iseng-iseng ikut SBMPTN, ini sangat merugikan angkatan saya,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan, perubahan aturan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) akan mulai dilaksanakan untuk proses seleksi mahasiswa baru PTN pada 2023. Peraturan mengenai perubahan aturan seleksi masuk PTN itu tertuang pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

"Perubahan aturan seleksi masuk PTN ini mulai dilaksanakan untuk proses seleksi mahasiswa baru PTN pada tahun 2023 mendatang," ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dia menjelaskan, transformasi seleksi masuk PTN yang diumumkan secara resmi oleh Mendikbudristek pada 7 September 2022 telah diundangkan dan mulai resmi berlaku pada 5 September 2022. Transformasi tersebut dilakukan melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.

Kemendikbudristek baru saja meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk PTN. Transformasi itu dilakukan dengan tujuan menyelaraskan pembelajaran di jenjang pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement