Kamis 08 Sep 2022 12:31 WIB

Pengacara Ungkap Pentingnya Perjanjian Pranikah Bagi Calon Suami/Istri

Perjanjian pranikah bukan hanya untuk melindungi aset bawaan calon suami/istri.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Qommarria Rostanti
Perjanjian pranikah. (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Perjanjian pranikah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS), tingkat perceraian di negara tersebut cenderung menurun selama dua dekade terakhir. Pada 2020, ada total 630.505 perceraian, setara dengan lebih dari 12 ribu per pekan.

Statistik tersebut mungkin tampak meresahkan, tetapi menurut seorang pengacara perceraian, ada satu pertanyaan yang dapat Anda tanyakan kepada calon pasangan untuk mendapatkan gambaran yang lebih baik tentang bagaimana pernikahan Anda akan berjalan.

Baca Juga

Jika pernah mendengar tentang perjanjian pranikah, yang sering disebut sebagai prenuptial agreement (prenup), Anda mungkin sudah mengetahui apa yang ada di dalamnya. Pranikah bertindak sebagai peta jalan untuk tunjangan dan bagaimana properti akan dibagi dalam perceraian, sebelum Anda menikah. Karena itu, perjanjian pranikah bisa agak tabu. Anda mungkin merasa ragu untuk menikah jika merasa pasangan Anda sudah berencana untuk bercerai.

"Pada kenyataannya, perjanjian ini dapat membantu pasangan individu melindungi aset yang mereka miliki sebelum menikah, atau warisan tertentu untuk anak-anak dari pernikahan atau hubungan lain," menurut DivorceNet, seperti dilansir di laman Best Life, baru-baru ini.