Jumat 09 Sep 2022 20:27 WIB

Mencari Jalan Tengah di Cilegon dalam Kasus Penolakan Pembangunan Gereja

Kasus penolakan pembangunan gereja di Cilegon sejatinya bukan kasus baru.

Prof Arskal Salim, MA, Ph.D, Kapuslitbang Lektur Kemenag RI
Foto: Dok Pribadi
Prof Arskal Salim, MA, Ph.D, Kapuslitbang Lektur Kemenag RI

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof Arskal Salim, MA, Ph.D, Kapuslitbang Lektur Kemenag RI

Aksi publik di Cilegon yang menolak kehadiran gereja HKBP dalam sepekan ini cukup menyita perhatian masyarakat di tengah kenaikan harga BBM yang juga meresahkan. Kasus penolakan pembangunan gereja di Cilegon sejatinya bukan kasus baru; penolakan serupa berawal di pertengahan tahun 70-an. Kasus ini kembali muncul sebagai respon atas kebutuhan ribuan penganut agama Kristen yang menghendaki beribadah di rumah ibadah yang dibangun di kota tempat mereka tinggal yaitu Cilegon.

Dibandingkan kota-kota lain di Banten yang umumnya memiliki tempat ibadah yang majemuk, di Cilegon tidak ada satu gereja pun yang berdiri. Untuk beribadah setiap Minggu, penganut Kristen di Cilegon harus pergi ke Kota Serang yang jarak tempuhnya satu jam. Sebagai bagian dari wilayah Provinsi Banten, ketiadaan rumah ibadah selain masjid menimbulkan beberapa pertanyaan. Apakah Cilegon memberlakukan kondisi khusus di mana eksistensi simbol agama selain Islam tidak diperbolehkan? 

Sejarah mencatat kota-kota pesisir utara Jawa seperti Banten, Cirebon, Demak, dan sebagainya, sangat terbuka pada hadirnya bangsa dan etnis yang beragam budaya dan agama. Hingga akhir abad ke-17, interaksi interkultural antar bangsa dan agama yang dibalut kegiatan perdagangan berlangsung secara damai, dan menjadi bukti terwujudnya koeksistensi sosial pada masa itu. Jadi cukup mengejutkan bagi Cilegon yang merupakan bagian dari Banten, untuk menjadi demikian homogen terhadap keberadaan rumah ibadah agama selain Islam.

Padahal, contoh koeksistensi sosial keagamaan terlihat jelas di Banten pada akhir abad ke-16. Banten yang merupakan simpul dari jaringan perdagangan global di Asia menarik bangsa-bangsa dunia untuk singgah. Lalu lalang para pedagang, misionaris, biksu, juru bahasa, ke wilayah Banten saat itu, berdampak pada munculnya kebutuhan akan adanya rumah peribadatan sesuai agama mereka (Ariwibowo 2021).

Diceritakan pula orang-orang Tionghoa di Banten memiliki kawasan hunian di dekat pelabuhan dan melaksanakan upacara adat dan peribadatan di luar benteng. Masjid Agung Banten Lama dan Vihara Avalokitesvara yang berdiri berdampingan, menyimbolkan  koeksistensi rumah ibadah telah berlangsung sejak lama. Ini merupakan indikasi Kesultanan Banten di masa itu merupakan daerah yang terbuka dan kosmopolitan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement