Selasa 13 Sep 2022 13:56 WIB

RUU Sisdiknas akan Putihkan Kewajiban Sertifikasi 1,6 Juta Guru

Peningkatan kualitas mudah dilakukan ketika guru sudah dapat penghasilan layak.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.
Foto: Dok Kemendikbud
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan pemutihan untuk melakukan sertifikasi guru terhadap sekitar 1,6 juta guru yang masih belum lulus pendidikan profesi guru (PPG) lewat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kesejahteraan mereka akan meningkat dengan penambahan penghasilan lewat tunjangan jabatan fungsional bagi guru ASN dan melalui dana BOS bagi guru non-ASN.

"Jadi, guru yang 1,6 juta yang belum tersertifikasi ini gimana caranya supaya mereka bisa mendapatkan dengan cepat kenaikan penghasilan, mendapatkan kesejahteraan yang layak? Solusinya kita putihkan. Mereka dianggap sudah memenuhi syarat sertifikasi," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga

Dia menerangkan, jika mereka harus menunggu antrean maka akan memakan waktu lama. Sekitar 1,3 juta guru yang sudah lulus PPG saja memakan waktu kurang lebih belasan tahun.

Proses PPG pun terjadi penumpukan karena harus mengakomodasi antrean yang sudah panjang dan mengakomodasi para calon guru baru. Menurut dia, itu membuat antrean akan semakin menumpuk.