Oleh : Ichsan Emrald Alamsyah, Redaktur Republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID, Beberapa waktu lalu, ada usul yang tampaknya sepele namun bisa membakar amarah masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Khususnya setelah Pemerintah memangkas atau dalam bahasa birokrasi menyesuaikan subsidi untuk bahan bakar minyak bersubsidi.
Setelah heboh penyesuaian subsidi yang berakibat kenaikan harga BBM, Dewan Perwakilan Rakyat sempat melontarkan rencana untuk menata subsidi listrik pada kalangan 450 VA atau menghapus golongan listrik 450 VA.
Hal ini pun dibenarkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. Dalam rapat tersebut diputuskan pagu anggaran subsidi listrik 2023 sebesar Rp 72,58 triliun dengan asumsi dolar Rp 14.800 dan ICP 90 dolar AS per barel.
Di tengah rapat mencuat rencana penataan ulang subsidi listrik. Ia pun mengutarakan bahwa subsidi listrik harus ditata ulang agar lebih tepat sasaran. Khususnya untuk pelanggan 450 VA perlu dipetakan ulang, mengingat saat ini ada sekitar 24 juta pelanggan listrik yang berada di daya 450 VA, dan ia menilai tidak tepat sasaran.
"Hanya 9,55 juta yang masuk data terpadu kementerian sosial. Sedangkan 14,75 juta pelanggan ini tidak masuk DTKS," ujar Said saat dikonfirmasi Republika, Rabu (14/9).
Data ini menurut dia, berasal dari pemutakhiran data milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Data itu pula yang jadi alasan DPR untuk mengajukan penataan ulang subsidi listrik.
Atas dasar itu Said pun meminta PLN melakukan penilaian ulang dan meminta satu-satunya perusahaan listrik itu untuk mendorong masyarakat bergeser dari 450 VA ke 900 VA. Walau pada saat yang sama DPR meminta penataan ulang subsidi listrik dilakukan bertahap.
Berdasarkan data Kementerian ESDM subsidi listrik memang dinikmati sebagian besar pelanggan rumahh tangga 450 VA dan 900 VA dalam DTKS. Saat ini dari 14,8 juta pelanggan 450 VA non DTKS, yang telah disurvei sebanyak 12,2 juta ada sekitar 49,9 persen yang dinilai tidak tepat sasaran. Angka 49,9 persen inilah yang mungkin disebut anggota DPR layak untuk migrasi.
Sementara dari Pemerintah, atau Kementerian ESDM, membantah jika perbaikan tata kelola subsidi listrik ini disebut sebagai penghapusan golongan pelanggan 450 VA secara massal. Plh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana menegaskan bahwa ke depan subsidi harus semakin tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA.
Bahkan ia menambahkan bahwa hingga kini pemerintah masih mengalokasikan anggaran untuk subsidi listrik kelompok 450 VA. Begitu juga dengan anggaran subsidi listrik di 2023 dimana menurutnya tidak berkurang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran sudah ditetapkan dalam RAPBN 2023 sebesar Rp 72,6 triliun. Adapun anggaran ini termasuk sebagian pelanggan 900 VA yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial.