Ketua DPR: RUU PDP Disahkan Selasa 20 September 2022

Puan mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR

Senin , 19 Sep 2022, 18:59 WIB
Ketua DPR Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi PDP akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022). Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua DPR Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi PDP akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi PDP akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022).

"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Baca Juga

Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023. Ia berharap beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," katanya menegaskan.