REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DPR RI melalui Rapat Paripurna, Selasa, (20/9), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pengesahan RUU PDP merupakan momentum bersejarah yang ditunggu oleh berbagai pihak. (Rio Feisal/Putri Hanifa/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti | Antara)