Selasa 20 Sep 2022 21:35 WIB

Soal Kegaduhan Mukernas, Presidium Nasional BEM PTNU Angkat Bicara  

Mukernas BEM PTNU di Yogyakarta dinilai melanggar AD ART organisasi

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) se Nusantara, Wahyu Al Fajri, menilai Mukernas BEM PTNU di Yogyakarta dinilai melanggar AD ART organisasi
Foto: Dok Istimewa
Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) se Nusantara, Wahyu Al Fajri, menilai Mukernas BEM PTNU di Yogyakarta dinilai melanggar AD ART organisasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) se Nusantara, Wahyu Al Fajri, menyebutkan musyawarah kerja nasional (Mukernas) yang dilaksanakan di Universitas Alma Ata Yogyakarta pada 16-19 September 2022 melanggar ketetapan AD/ART. 

"Majelis Pembina Nasional sudah melayangkan surat bahwa agenda Mukernas tersebut dibubarkan dan hal-hal yang diperoleh dari hasil acara tersebut maka tidak sah serta tidak ada badan hukum untuk memperkuatnya," ujar Wahyu Al Fajri, Selasa (20/9/2022) dalam keterangan tertulisnya. 

Baca Juga

Kegaduhan tersebut kata Wahyu akibat run down dadakan tanpa terkonfirmasi Presidium Nasional yang isinya terkait sidang pleno. Run down dadakan tersebut kata dia dikabarkan pihak panitia di grup peserta. 

"Sehinga terjadi sebuah forum yang tidak ketahui, namun di jadikan sebagai media untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) secara sepihak tanpa alasan yang jelas," terangnya. 

Padahal sebelumnya Wahyu mengaku sudah rapat secara keseluruhan bersama BPH setelah acara seminar agar acara malam itu dilanjutkan pada esok hari melihat kondisi psikologis peserta yang mulai lelah karena sudah berkegiatan dari pagi. 

"Akan tetapi intruksi yang saya sampaikan itu tidak di sampaikan ke panitia dan Koorwil oleh Seknas, sehingga terjadi forum yang tidak saya ketahui," kata Wahyu. 

Wahyu mengungkapkan kalaupun akan dilaksanakan KLB ada mekanisme yang harus di tempuh dan perlu mendapatkan persetujuan Mabinas (Majelis Pembina Nasional BEM PTNU se-nusantara). 

"Sedangkan dalam hal ini Mabinaspun sudah mengeluarkan surat pernyataan bahwa Mukernas di bubarkan dan KLB itu tidak sah," lanjutnya. 

Untuk itu Wahyu mengajak seluruh anggota BEM PTNU se-nusantara agar tetap pada prinsip dan arah yang sama, yakni menjalankan ketetapan Kongres ke VII yang di selenggarakan di Bojonegoro. 

"Mari kita bahu membahu menjaga rumah kita untuk melawan serangan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.   

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement