REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menghargai keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tak memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Ia mengatakan, pemerintah akan terlebih dahulu mematangkan RUU tersebut.
"Nanti kan drafnya tentu kami akan mematangkan, pemerintah tentu tidak akan gegabah. Apalagi urusan sepenting ini gitu dan saya mendapatkan arahan dari Presiden melalui Mensesneg ya, ini kan harus dibawa ke ratas dulu sebelum diserahkan kepada DPR," ujar Yasonna saat rapat Baleg penetapan Prolegnas Prioritas 2023, Rabu (21/9/2022).
Kendati demikian, ia menilai perdebatan yang terjadi di publik dikarenakan banyaknya pihak yang belum membaca keseluruhan draf revisi UU Sisdiknas. Hal yang sama terjadi pada rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP).
"Jadi bahkan di pasalnya jelas tertera pesantren, madrasah, dan lain-lain. Hanya kan perdebatan di luar yang kadang-kadang sama seperti pembahasan waktu kita bahas KUHP udah dibahas, ada yang belum membaca utuh langsung," ujar Yasonna.
Pemerintah, jelas Yasonna, mengajak semua lembaga pemangku kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan untuk berkomitmen bersama menyelesaikan RUU yang ada dalam Prolegnas Prioritas 2023. Dukungan tersebut dinilainya sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
"Semoga keputusan hari ini menjadi yang terbaik bagi perencanaan peraturan perundang-undangan dan kinerja Prolegnas kita di tahun 2023 menjadi lebih baik, yang tercermin dari meningkatnya angka realisasi penyelesaian RUU," ujar Yasonna.
Badan Legislasi (Baleg) telah menetapkan 38 rancangan undang-undang (RUU) masuk Prolegnas Prioritas 2023. Namun, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tak masuk ke dalamnya.
Setidaknya, ada enam fraksi yang menyatakan secara tegas menolak revisi UU Sisdiknas masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selanjutnya adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengatakan, revisi UU Sisdiknas telah menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Banyak yang menilai, revisi undang-undang tersebut tak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Agar undang-undang ini bisa menjadi undang-undang yang komprehensif, perlu untuk meleburkan semua undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan. Draf yang ada saat ini baru sebatas melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Sisdiknas yang lama, pengaturan terkait guru, dosen, dan pendidikan tinggi," ujar Christina dalam rapat Baleg penetapan Prolegnas Prioritas 2023.