REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, jika pemerintah berencana membuat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai omnibus law di bidang pendidikan maka tidak cukup hanya memasukkan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi. Masih ada 19 hingga 20 UU terkait pendidikan lain yang perlu dimasukkan agar tak terjadi tumpang tindih peraturan.
Menurut dia, untuk membentuk omnibus law di bidang pendidikan, pemerintah perlu mengkaji berbagai substansi yang ada di UU pendidikan lainnya. "Beberapa UU itu perlu juga kita kaji berbagai substansinya dan kita dorong masukkan dalam RUU Sisdiknas supaya nanti UU Sisdiknas yang baru ini semangatnya tidak lagi tumpang tindih dengan regulasi di sektor pendidikan yang lain, yang masih terkait dalam UU pendidikan yang lain,” kata dia dalam Seminar Nasional Pendidikan, Kamis (22/9/2022).
Huda menerangkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah mengembalikan draf dan naskah akademik RUU Sisdiknas kepada pemerintah. Dia mengatakan, sikap DPR tersebut harus dimaknai sebagai bagian dari kehati-hatian atas peraturan perundang-undangan yang dapat berguna bagi penyiapan sumber daya manusia (SDM) terbaik pada masa mendatang.
"Saya kira lebih sempurna, akan lebih baik, sebelum diserahkan kepada DPR, dan supaya nanti ketika DPR melakukan pembahasan kira-kita 75 tim yang selama hampir setengah tahun ini terjadi perdebatan di ruang publik sudah diakomodir oleh pemerintah. Dan dengan cara itu saya kira kita akan melalui proses revisi UU Sisdiknas ini dengan lebih smooth dan melibatkan banyak pihak," kata dia.