Kamis 22 Sep 2022 19:10 WIB

Kemendikbudristek: Belum Ada Keputusan akan Kembali Ajukan RUU Sisdiknas ke DPR

Kemendikbduristek menyatakan, RUU Sisdiknas untuk tingkatkan kualitas pendidikan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait dalam merespons tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Foto: republika/mgrol100
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait dalam merespons tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait dalam merespons tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Karena itu, hingga saat ini, belum ada keputusan RUU Sisdiknas akan diajukan kembali atau tidak ke DPR RI.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, Kemendikbduristek menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menunda pembahasan RUU Sisdiknas sebagai Prolegnas Prioritas Tambahan 2022. Dia menyatakan, penyusunan RUU Sisdiknas memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dan kesejahteraan guru.

Baca Juga

"RUU Sisdiknas mencari solusi agar 1,6 juta guru bisa segera mendapat kenaikan tunjangan, tanpa harus menunggu antrean panjang sertifikasi pendidik yang harus dilalui jika mengikuti pengaturan UU Guru dan Dosen yang saat ini berlaku," kata Nino, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

RUU Sisdiknas, kata dia, juga dibuat untuk mengakui 400 ribu pendidik pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai guru agar bisa memperoleh hak-hak yang setara. Selain itu, RUU Sisdiknas akan menambah kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan melalui perluasan cakupan wajib belajar menjadi 13 tahun.

"Mulai satu tahun prasekolah atau TK-B sampai kelas 12, agar semua warga Indonesia dapat menikmati pendidikan," jelas dia. 

Sebelumnya, Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Panut Mulyono berharap niat baik Kemendikbudristek dapat tersalurkan dalam RUU Sisdiknas. "Yang sering disampaikan Mas Nadiem, yang mana RUU ini adalah baik, adalah mulia, itu bisa diekspresikan dalam kalimat-kalimat yang nyata di dalam batang tubuh sehingga tidak ada yang ketinggalan dari semua urusan pendidikan kita," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement