Jumat 23 Sep 2022 19:37 WIB

Pengamat: Mesin Kendaraan yang tak Dipelihara Bisa Sebabkan BBM Jadi Boros

Pengamat otomotif menanggapi hubungan boros bensin dan mesin kendaraan

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah pengendara motor antre untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengamat otomotif menanggapi hubungan boros bensin dan mesin kendaraan. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Sejumlah pengendara motor antre untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengamat otomotif menanggapi hubungan boros bensin dan mesin kendaraan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat otomotif Bebin Juana menanggapi terkait hubungan boros bensin dan mesin kendaraan. Menurutnya, bahan bakar minyak (BBM) bisa boros salah satunya karena mesin kendaraan tidak dipelihara.

 "Ya kalau mesin kendaraan tidak dipelihara BBM bisa boros. Bisa juga karena kondisi lalu lintas, beban yang dibawa dan gaya mengemudi," katanya saat dihubungi Republika pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Menurutnya bensin jelas bisa menguap tapi seberapa cepat menguapnya ia mengaku tidak mengetahui secara lengkap. "Tapi ketika sudah di tangki bensin tentu tidak secepat di ruang terbuka," kata dia.

Bebin menambahkan pengisian bensin di waktu siang hari atau malam seberapa bedanya tidak ada pengujian dan penjelasan ilmiahnya. Hal yang penting harus diingat juga jumlah atau volume yang masuk ke tangki bensin.

"Dalam hal ini kalibrasi pompa pengisian perlu rutin dan tidak ada oknum yang bermain," kata dia.

Sebelumnya PT Pertamina (Persero) menjawab banyak tudingan masyarakat yang menyebut kualitas Pertalite saat ini jauh lebih boros setelah kenaikan harga. Pertamina membantah tuduhan tersebut dan menegaskan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memaparkan Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.

"Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement