REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kantor Komisi Informasi (ICO) di Inggris menjatuhkan denda pada TikTok sebesar 29 juta dolar AS atau sekitar Rp 440 miliar karena gagal melindungi privasi anak-anak. Itu terjadi setelah regulator privasi menemukan kegagalan dalam penanganan perusahaan terhadap data anak-anak.
ICO mengeluarkan dokumen yang memberi tahu TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris antara Mei 2018 dan Juli 2020. Ini diikuti oleh penyelidikan terhadap perusahaan yang dimulai pada 2019. Menurut ICO, TikTok mungkin telah memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua dan dasar hukum.
“Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat. Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut. Namun, kami menemukan TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” kata Komisaris Informasi John Edwards dalam sebuah pernyataan, dilansir CNBC, Selasa (27/9/2022).
ICO mencatat temuannya bersifat sementara. ICO dapat mengeluarkan denda maksimum sebesar empat persen dari pendapatan global tahunan TikTok di bawah Regulasi Umum Perlindungan Data Uni Eropa (GDPR UE) yang masih diabadikan dalam undang-undang Inggris.
TikTok sekarang memiliki waktu 30 hari untuk memberikan tanggapan atas keputusan tersebut. Jika pejabat perusahaan membuat argumen yang cukup meyakinkan untuk membela penanganannya atas data anak-anak, ICO dapat mengurangi ukuran hukuman. Bahkan, ICO juga tidak mengenakan denda sama sekali.
Juru bicara TikTok mengatakan perusahaan tidak setuju dengan denda yang dikenakan ICO. “Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya,” kata juru bicara TikTok.
TikTok sangat populer di kalangan remaja yang memposting segala sesuatu mulai dari video menari hingga klip pendidikan tentang perang di Ukraina. Platform yang dimiliki oleh raksasa internet ByteDance yang berbasis di Beijing, sekarang digunakan oleh lebih dari satu miliar orang di seluruh dunia setiap bulan.
Tahun lalu, Otoritas Perlindungan Data Belanda memberi TikTok denda 750 ribu Euro karena melanggar privasi anak dan gagal memberikan informasinya dalam bahasa Belanda. TikTok mengajukan banding atas denda tersebut.