Rabu 28 Sep 2022 04:59 WIB

Perlukah Menyiapkan Warisan untuk Anak? Simak Penjelasan Perencana Keuangan

Warisan adalah puncak dari piramida perencanaan keuangan.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti
Harta warisan untuk anak. (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Harta warisan untuk anak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian orang ingin meninggalkan warisan harta untuk keluarganya saat dirinya telah tiada. Dari sudut pandang perencanaan keuangan, ada alasan mengapa warisan menjadi hal yang perlu dipersiapkan.

Perencana keuangan Melvin Mumpuni menyampaikan, sesungguhnya seseorang tidak memiliki kewajiban untuk meninggalkan warisan harta untuk anak. Akan tetapi, jika memang ingin memberikan warisan, ada langkah yang perlu dilakukan.

Baca Juga

Pendiri Finansialku.com itu menyampaikan bahwa warisan adalah puncak dari piramida perencanaan keuangan. Biasanya, warisan disiapkan oleh orang-orang yang sudah memiliki harta atau aset. Umumnya, mereka yang sudah berusia cukup mapan, seperti 45 tahun ke atas.

"Kenapa harus disiapkan? Takutnya terjadi sesuatu dengan pemilik harta, sedangkan warisan belum disiapkan, berpotensi menimbulkan keributan, perebutan harta waris," kata Melvin kepada Republika.co.id, Selasa (27/9/2022).

Melvin yang mengantongi sertifikat certified financial planner dan qualified wealth planner menginformasikan bahwa langkah menyiapkan warisan tentunya adalah memiliki harta atau aset yang hendak diwariskan. Seseorang bisa menghitung jumlah kekayaannya, baik itu real asset maupun paper asset.

Real asset adalah aset yang dapat dilihat, seperti logam mulia, tanah, ruko, rumah dan lainnya. Sementara, paper asset adalah aset seperti saham, reksadana, deposito, ORI, dan lainnya.

Jika dirasa sudah punya harta, punya ahli waris lebih dari satu, dan hendak menghindari kemungkinan terjadinya perselisihan, seseorang bisa membuat surat wasiat. Pembuatannya dengan mendatangi notaris.

Isi surat wasiat bisa diperbarui, misalkan jika ada penambahan harta atau aset untuk dimasukkan ke surat wasiat lagi. Sementara, pelaksanaan pemindahan harta kepada ahli waris dilakukan ketika pemilik harta meninggal dunia.

Selain kalkulasi harta, perlu diperhitungkan pula biaya untuk memindahkan aset dan menetapkan dari mana pendanaan tersebut. Melvin menyampaikan, bentuk warisan bisa berupa properti seperti rumah, ruko, dan apartemen. Ada juga orang yang mewariskan polis asuransi jiwa berupa uang pertanggungan atau kepemilikan saham di perusahaan.

Menurut Melvin, mayoritas kalangan milenial yang merupakan kelahiran 1981-1996 belum terpikir untuk menyiapkan warisan. Akan tetapi, jika memang sudah merasa memiliki aset dan harta untuk diwariskan, bisa melakukan konsultasi dengan notaris.

Saran Melvin bagi generasi muda adalah membesarkan dahulu jumlah penghasilan dan aset serta melakukan perencanaan keuangan dengan baik. "Asetnya itu nanti yang bisa menghasilkan income yang bisa diwariskan untuk anak-anak," ujar Melvin.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement