Ahad 02 Oct 2022 17:35 WIB

Risiko Dampak Kronis Gas Air Mata pada Manusia Menurut Prof Tjandra Yoga

Pada keadaan tertentu, dapat terjadi gawat napas akibat paparan gas air mata.

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). Polda Jatim mencatat jumlah korban jiwa dalam kerusuhan tersebut sementara sebanyak 127 orang.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). Polda Jatim mencatat jumlah korban jiwa dalam kerusuhan tersebut sementara sebanyak 127 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan paparan gas air mata dalam ruang tertutup dan berdosis tinggi berisiko memicu dampak kronis berkepanjangan pada penderita. Penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam menangani kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) menuai polemik.

"Walaupun dampak utama gas air mata adalah dampak akut yang segera timbul, ternyata pada keadaan tertentu dapat terjadi dampak kronis berkepanjangan," kata Tjandra Yoga Aditama yang dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (2/10/2022).

Baca Juga

Tjandra mengatakan, beberapa bahan kimia yang digunakan pada gas air mata berupa chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA), dan dibenzoxazepine (CR). Secara umum kandungan zat kimia itu dapat menimbulkan dampak pada kulit, mata, dan paru, serta saluran napas.

"Gejala akutnya di paru dan saluran napas dapat berupa dada berat, batuk, tenggorokan seperti tercekik, batuk, hingga sesak pada saluran napas.

"Pada keadaan tertentu, dapat terjadi gawat napas atau respiratory distress," katanya.

Dampak gas air mata di paru, kata Tjandra, bisa memicu kasus pernapasan akut hingga gagal napas, khususnya pada penderita penyakit asma atau Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Tjandra yang juga Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mengatakan selain di saluran napas, gejala lain adalah rasa terbakar di mata, mulut dan hidung.

"Lalu dapat juga berupa pandangan kabur dan kesulitan menelan. Juga dapat terjadi semacam luka bakar kimiawi dan reaksi alergi," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengemukakan paparan gas air mata dalam konsentrasi tinggi bahkan bisa berisiko memicu kematian.

"Risiko kematian bisa terjadi bila menghirup dalam konsentrasi tinggi," katanya.

Ia mengatakan efek gas air mata pada saluran napas menyebabkan iritasi pada saluran hidung, tenggorokan, hingga saluran napas bawah. Efek yang terjadi, kata Dwi, gejala dari hidung berair, rasa terbakar di hidung dan tenggorokan, batuk, dahak, nyeri dada, hingga sesak napas.

Bahaya paparan gas air mata pada manusia juga dipublikasikan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) sebagai badan Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat.

Terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan seratusan orang meninggal dunia, Sekjen PSSI Yunus Nusi mengklarifikasi penggunaan gas air mata oleh pihak keamanan dalam upaya untuk mengendalikan massa seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Menurutnya, pihak kepolisian melakukan hal tersebut sebagai langkah antisipatif. 

"Begitu cepat kejadian itu tentu pihak keamanan ambil langkah, tentu pihak keamanan sendiri sudah memikirkan dan mengkaji dengan baik. Karena memang kita lihat bersama pascapertandingan suporter turun ke lapangan dan tentu pihak keamanan ambil langkah-langkah antisipatif," kata Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (2/10/2022).

Tentang FIFA melarang penggunaan senjata api maupun gas air mata dalam upaya pengendalian massa di pertandingan sepak bola diakui Yunus. Dia menjawab bahwa PSSI dan LIB selalu mensosialisasikan semua aturan FIFA kepada panitia pelaksana, klub, dan berbagai pihak lainnya.

"PSSI dan LIB (Liga Indonesia Baru) sebelum dimulainya kompetisi baik itu Liga 1, 2, 3 dan lainnya, kami melakukan workshop dengan panpel dan klub. Di dalamnya ada berbagai macam pihak, kami sampaikan hal tersebut. Namun tragedi tadi malam kami sesalkan. Kami berharap tadi malam sebenarnya banyak yang harus menahan diri. Namun demikian, kita harus tunggu hasil investigasi," kata Yunus.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement