Senin 10 Oct 2022 19:30 WIB

Sponsor Kegiatan dari Dana Nonhalal

Dana tersebut bukan haram karena fisiknya, melainkan karena pihak dan sebab tertentu.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 

Assalamualaikum Wr Wb Lembaga pendidikan kami mengadakan kegiatan perlombaan antarsekolah. Beberapa orang tua siswa menawarkan diri untuk membawa proposal pendanaan dan berhasil menyumbangkan sekian rupiah. Setelah dicek, ternyata donaturnya adalah lembaga keuangan konvensional. Bolehkah kami memanfaatkan sumbangan tersebut...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement