REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan baru mengenai seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Aturan tersebut memuat pasal yang mengatur tentang penggunaan pakaian adat.
Pada Pasal 3 ayat 1 Permendikbudristek itu disebutkan jenis pakaian seragam sekolah, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Lalu pada ayat 2 pasal tersebut dijelaskan, selain pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.
"Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," bunyi Pasal 4 aturan yang ditetapkan pada 7 September itu, dikutip Rabu (12/10/2022).
Terkait pakaian adat diatur kembali pada Pasal 9, yakni model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
"Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu," bunyi Pasal 10 ayat 3 aturan tersebut.