DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr Wb Saya pernah mendengar bahwa modal itu boleh berbentuk reputasi dan nama besar. Kalau tidak salah, namanya syarikatu al-wujuh. Mohon penjelasan Ustaz, seperti apa syarikatu al-wujuh itu? Boleh atau tidak? Bagaimana penjelasannya dalam fikih? -- Darmanto, Kendal Waalaikumussalam...
Berita Lainnya