REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menanggapi terkait perilisan beberapa obat sirup yang dilarang dijual. IAI memberi imbauan kepada seluruh apoteker di Indonesia agar mengawasi penggunaan obat di masyarakat, jika memang obat sirup benar-benar sangat diperlukan.
Wakil Ketua Pengurus Pusat IAI, Prof. Keri Lestari, menyebutkan pihaknya telah menerima surat dari Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.
“Namun dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter, terkait keamanan penggunaan obat,” kata dia dalam keterangan pers.
IAI juga mengimbau kepada apoteker yang bekerja di industri farmasi untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pada standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terutama dalam menjaga kualitas obat-obatan yang diproduksi. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Obat yang mendapatkan izin edar dari Badan POM sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kemanfaatannya, serta diproduksi sesuai dengan CPOB.