REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selagi obat sirop tidak tersedia, menggerus tablet obat dengan komposisi yang sama bisa menjadi alternatif. Apa yang harus diperhatikan ketika melakukannya?
Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Apt Hari Sulistiyono mengatakan obat cair seperti sirop dibuat untuk memudahkan orang-orang yang sulit mengonsumsi tablet, seperti bayi atau anak-anak. Instruksi pemerintah untuk menghentikan penjualan obat sirop di seluruh apotek adalah upaya preventif sembari menunggu hasil penyelidikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.
"Kementerian Kesehatan juga bilang yang bermasalah bukan zat aktif atau obatnya, tetapi zat tambahannya karena di sirop, untuk melarutkan ada zat penambah, itu yang sedang diperiksa Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Puslabfor," jelas Heri saat live streaming melalui akun media sosial resmi Dinas Kesehatan DKI (@dinkesdki), pada Jumat (21/10/2022).
Bila harus memberikan obat tablet kepada anak, Hari menganjurkan orang tua untuk berkonsultasi kepada dokter sebelum memutuskan untuk menggerus tablet agar lebih mudah dikonsumsi. Sebab, ada tablet yang tidak bisa digerus.
"Tapi tetap konsultasi ke dokter karena tidak semua tablet itu bisa digerus, karena ada tablet-tablet yang salut ada lapisan tipis, kalau yang sudah dilapisi itu berarti tidak dapat digerus, silakan koordinasi dan konsultasikan dengan dokter pemberi resep," katanya.