Jumat 21 Oct 2022 19:15 WIB

Orang Dewasa Juga Perlu Batasi Screen Time, Ini Trik yang Bisa Dilakukan Pekerja

Menatap layar terlalu lama juga bisa picu gangguan penglihatan pada orang dewasa.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Menggunakan ponsel (Ilustrasi) Orang dewasa juga harus memperhatikan batasan waktu menggunakan gawai.
Foto: www.freepik.com.
Menggunakan ponsel (Ilustrasi) Orang dewasa juga harus memperhatikan batasan waktu menggunakan gawai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak pandemi Covid-19 melanda, bekerja secara daring dari rumah menjadi hal yang semakin umum dilakukan. Meski menawarkan banyak kemudahan, bekerja secara daring menuntut orang-orang untuk menatap layar gawai lebih sering.

Seperti halnya pada anak, menatap layar gawai terlalu sering atau lama juga bisa memicu gangguan bagi penglihatan orang dewasa. Salah satu gangguan yang mungkin cukup umum dikeluhkan adalah kelainan refraksi seperti mata minus.

Baca Juga

"Orang dewasa pun harus perhatikan screen time," jelas Ketua Layanan Pediatrik Oftalmologi dan Strabismus JEC Eye Hospitals and Clinics, dr Ni Retno Setyoningrum SpM(K) MMedEdu, dalam kampanye "Care for Life" bersama Bosch Automotive Aftermarket, JEC Eye Hospitals and Clinics, dan SOS Children's Villages Indonesia, beberapa waktu lalu.

Anjuran yang ideal untuk membatasi screen time adalah menerapkan aturan 20/20/20. Berdasarkan aturan ini, setiap 20 menit menatap layar gawai perlu diikuti dengan istirahat selama 20 detik dengan melihat objek berjarak sejauh 20 kaki atau enam meter.

Akan tetapi, tak semua orang dewasa atau pekerja mungkin bisa mengistirahatkan mata setiap 20 menit dari layar gawai. Sebagian lain mungkin tak memiliki akses jendela untuk bisa melihat objek yang jauh saat mengistirahatkan mata.

Bagi orang dewasa yang tak bisa menerapkan aturan 20/20/20, dr Ni mengatakan American Optometric Association (AOA) memiliki alternatif lain yang bisa membantu. Alternatif tersebut adalah mengistirahatkan mata selama 15 menit setelah menatap layar gawai selama dua jam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement