Kamis 27 Oct 2022 00:45 WIB

India Minta Google Bayar Denda Lebih dari Rp1 Triliun

India menuduh Google menyalahgunakan posisi dominannya di Play Store

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
Google
Google

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI - India meminta Google membayar denda 113 miliar dolar AS atau lebih dari Rp1,7 triliun karena menyalahgunakan posisi dominan di Play Store. Google dalam hal ini tengah meninjau tuduhan tersebut.

Regulator India menuduh Google menyalahgunakan posisi dominannya di Play Store untuk memaksa pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasinya. India meminta raksasa teknologi untuk tidak membatasi pengembang aplikasi menggunakan penagihan atau layanan pembayaran pihak ketiga.

Google mengatakan tengah meninjau tuduhan tersebut. "Dengan menjaga biaya tetap rendah, model kami telah mendukung transformasi digital India dan memperluas akses bagi ratusan juta orang India," kata juru bicara Google seperti dikutip laman BBC, Rabu (26/10/2022).

"Kami tetap berkomitmen kepada pengguna dan pengembang kami dan sedang meninjau keputusan untuk mengevaluasi langkah selanjutnya," tambah juru bicara itu.

Dalam laporan setebal 199 halaman yang dirilis pada Selasa (25/10/2022), Competition Commission of India (CCI) mengatakan bahwa Google menerapkan kebijakan tertentu di Play Store yang mengharuskan pengembang aplikasi untuk secara eksklusif menggunakan sistem pembayarannya. Ini ditujukan untuk mendistribusikan atau menjual aplikasi dan dalam jasa pada aplikasi.

Regulator meminta Google untuk mengadopsi delapan solusi atau penyesuaian operasi dalam waktu tiga bulan, termasuk tidak membatasi pengembang aplikasi menggunakan layanan pemrosesan pembayaran/penagihan pihak ketiga, baik untuk pembelian dalam aplikasi atau untuk membeli aplikasi. "Google harus memastikan transparansi lengkap dalam berkomunikasi dengan pengembang aplikasi dan detail tentang biaya layanan yang dibebankan," kata CCI.

Perintah tersebut merupakan kemunduran terbaru untuk Google, yang menghadapi serangkaian tuduhan anti-trust di India. Pekan lalu, perusahaan didenda 116 juta dolar AS karena menggunakan platform Android untuk mendominasi pasar.

CCI mengatakan raksasa teknologi itu mengadakan perjanjian paksa dengan para pebisnis untuk memastikan bahwa rangkaian aplikasinya seperti Google Chrome, YouTube, Google Maps, dan lainnya, digunakan.

Penyelidikan terkait Android dimulai pada 2019, menyusul keluhan konsumen smartphone Android. Kasusnya mirip dengan yang dihadapi Google di Eropa, dimana regulator memberlakukan denda 5 miliar dolar AS pada perusahaan karena menggunakan sistem operasi Android untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil di pasar.

Google menyebut keputusan CCI sebagai kemunduran besar bagi konsumen dan bisnis India. Menurut Google mereka akan meninjau pesanan dan memutuskan langkah selanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement