REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU-- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, M Job Kurniawan, mendukung aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) tentang penggunaan seragam bercorak pakaian adat saat hari dan acara tertentu.
Menurut Job Kurniawan, sebelum aturan Kemendikbud Ristek itu keluar, Riau sudah lebih dulu menerapkan menggunakan pakaian bercorak adat Melayu di hari dan acara tertentu.
"Kita di Riau sudah lama menerapkan penggunaan pakaian adat Melayu kepada siswa setiap hari Jumat," kata Job Kurniawan, Selasa (18/10/2022).
Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut Pemprov Riau tinggal merapikan kembali penggunaan pakaian adat bagi siswa SMA/SMK di Bumi Lancang Kuning.
"Karena pakaian adat tentu harus ada aturan-aturan adat, apakah harus pakai peci atau tidak itu yang harus dirapikan dan ditertibkan," ujar Job Kurniawan.
Pemprov Riau lanjut Job mendukung kebijakan Kemendikbud tersebut, karena itu sebagai upaya untuk menerapkan dan melestarikan budaya di masing-masing daerah.