REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan pelat nomor kendaraan RF yang beredar di tengah masyarakat. Guspardi mendukung hal tersebut.
"Inisiatif Pak Kapolri membersihkan semua pelat nomor RF yang bukan peruntukan harus kita apresiasi," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (1/11).
Ia menegaskan pelat khusus ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait. Nomor pelat kendaraan berakhiran RF seperti RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bantuan Polri untuk mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan (kendaraan dinas) sampai dengan pejabat eselon tertentu guna mendukung tugas mereka yang memerlukan keamanan dan keluwesan dalam melaksanakan tugasnya.
"Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas," ucapnya.
Menurutnya masyarakat sipil yang ingin memiliki pelat nomor kendaraan cantik boleh saja, namun jangan menggunakan penanda huruf di belakang no plat kendaraannya menggunakan huruf RF.
Oleh karena itu, langkah Kapolri menertibkan penggunaan pelat khusus RF adalah langkah yang bagus dan perlu didukung agar plat bertanda khusus memang diberikan sesuai dengan peruntukannya.
"Dan bagi pejabat negara yang memakai tanda pat nomor kendaraan khusus ini diharapkan mesti tertib berlalu lintas. Sehingga kesan yang timbul selama ini di tengah masyarakat bahwa plat RF ini arogan dan tidak tertib lalu lintas bisa di perbaiki," ucap Baleg DPR RI tersebut.