Jumat 04 Nov 2022 08:00 WIB

Pernah Bersedekah Kemudian Diakui Sebagai Zakat

Kewajiban setiap entitas untuk mengetahui fikih zakat terkait dengan profesi dan usahanya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 

Assalamu’alaikum Wr Wb Jika kita sudah berdonasi/bersedekah, misalnya, ke petugas keamanan, khadimah, atau sopir, apakah itu boleh diniatkan dan diakui sebagai zakat? Sehingga, tarif zakat yang harus dikeluarkan nanti dikurangi dengan donasi yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Mohon penjelasan,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement