REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan Telkomsel, operator seluler anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telekomunikasi PT Telkom (Persero) Tbk, sebagai pemenang lelang pita frekuensi 2,1GHz.
"Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan PT Telekomunikasi Selular sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022," kata Ketua Tim Pelaksana Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 Denny Setiawan dalam keterangannya pada Kamis (3/11/2022).
Kementerian Kominfo menetapkan Telkomsel sebagai pemenang setelah masa sanggahan berakhir, yaitu pada 7 Oktober. Tim Seleksi tidak menerima sanggahan hingga batas waktu berakhir sehingga operator seluler itu bisa ditetapkan sebagai pemenang lelang. Berdasarkan aturan yang berlaku, jika tidak ada sanggahan, Tim Seleksi melaporkan usulan penetapan pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,1GHz kepada Menteri Kominfo.
Kementerian Kominfo mengadakan lelang harga pita frekuensi 2,1GHz pada 3-5 Oktober. Lelang diikuti oleh dua operator seluler, yaitu Telkomsel dan XL Axiata. Telkomsel dan XL Axiata masing-masing menawar per blok sebesar Rp 605.056.000.000 dan Rp 540.000.000.000.
Peserta seleksi peringkat pertama, yang menawarkan harga tertinggi, dinyatakan sebagai pemenang lelang setelah Keputusan Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika terbit. Objek yang diseleksi pada lelang itu berupa satu blok pita frekuensi radio 5MHz FDD (2x5MHz) pada rentang 1975-1980MHz, berpasangan dengan 2165-2170MHz. Cakupan pita frekuensi yang dilelang itu adalah nasional.
Proses lelang frekuensi 2,1GHz dimulai sejak Agustus 2022. Setelah masa pendaftaran berakhir, tiga operator seluler menjadi calon peserta seleksi pita frekuensi 2,1GHz yaitu Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredo Hutchison. Indosat mundur dari lelang itu. Mereka menyampaikan surat pengunduran diri resmi kepada Kementerian Kominfo pada 27 September.