In Picture: Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Operator Transportasi Online
Sidang ini membahas Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Senin , 07 Nov 2022, 17:27 WIB
Foto: Republika/Prayogi
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan Pelaku Bisnis Transportasi Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Komisi V melakukan RDPU dengan para pelaku bisnis transportasi online yaitu PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyampaikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Komisi V melakukan RDPU dengan para pelaku bisnis transportasi online yaitu PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyampaikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Komisi V melakukan RDPU dengan para pelaku bisnis transportasi online yaitu PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan Pelaku Bisnis Transportasi Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Komisi V melakukan RDPU dengan para pelaku bisnis transportasi online yaitu PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyampaikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Komisi V melakukan RDPU dengan para pelaku bisnis transportasi online yaitu PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan Pelaku Bisnis Transportasi Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Komisi V melakukan RDPU dengan para pelaku bisnis transportasi online yaitu PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi. Republika/Prayogi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyampaikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Komisi V melakukan RDPU dengan para pelaku bisnis transportasi online yaitu PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP. 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.
Sumber : Republika