Rabu 09 Nov 2022 01:59 WIB

BPOM Dorong Vaksin IndoVac dan InaVac untuk Booster

Vaksin IndoVac dan InaVac bisa diberikan untuk booster usia 18 tahun ke atas.

Petugas menunjukkan vaksin pada Peluncuran dan Penyuntikan Perdana Vaksin IndoVac di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Petugas menunjukkan vaksin pada Peluncuran dan Penyuntikan Perdana Vaksin IndoVac di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mendorong dua vaksin COVID-19 Indonesia, IndoVac dan InaVac, agar dapat digunakan sebagai vaksin penguat atau booster. Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX diikuti daring di Jakarta, Selasa (8/11/2022), mengatakan, pihaknya telah memberikan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) Vaksin IndoVac produksi BUMN Farmasi PT Bio Farma untuk penggunaan dosis penguat atau booster untuk dewasa di atas 18 tahun ke atas.

"Sedangkan InaVac untuk booster-nya, kira-kira perkiraannya adalah sekitar tanggal 12-an (November), akhir minggu ini, sudah bisa booster, keluar EUA," ujar Penny.

Baca Juga

Penny mengatakan, Badan POM mendukung aspek kemandirian obat, dalam hal ini vaksin di dalamnya, dan pengembangannya. Badan POM ada dikaitkan sebagai regulator asistensi nya untuk pemenuhan persyaratan persyaratan standar-standar.

Pertama adalah standar untuk produknya. Badan POM melakukan pendampingan dan pengembangan, dimulai dari penelitiannya untuk pemenuhan persyaratan good laboratory practice, dan untuk pemenuhan persyaratan persyaratan good Manufacturing practice, good clinical trial practice.

"Uji klinis baik termasuk juga persetujuan persiapan dan persetujuan persyaratan tata cara melakukan uji klinik itu juga Badan POM yang mendampinginya," tutur Penny.

"Kemudian selanjutnya mengevaluasi hasil-hasilnya, dikaitkan dengan aspek pengembangan obat dan vaksin untuk aspek khasiat dan keamanan, dan tentunya nanti kemudian mutunya," kata Penny melanjutkan.

Selain itu Badan POM juga mendampingi fasilitas produksinya, untuk pemenuhan persyaratan GMP, cara produksi obat yang baik (CPOB).

"Kami melakukan pendampingan pendampingan untuk penyiapan fasilitas, pembangunan fasilitas yang betul-betul memenuhi persyaratan cara produksi obat yang baik," ucap dia.

Hal tersebut termasuk memberikan pelatihan-pelatihan bagi para peneliti bagi para pelaku industri untuk latihan persyaratan CPOB, persyaratan good laboratory practice, persyaratan cara uji klinik yang baik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement